Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka
Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Desak KPU dan Bawaslu Metro Pembatalan Pencalonan Paslon 02
Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor 01 surati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kota Metro untuk segera menindaklanjuti terkait putusa
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
"Namun apakah Bawaslu dan KPU akan menerapkan ayat 5 dan sebagainya, kami menyerahkan penilaian ke Bawaslu dengan KPU di Kota Metro ini,"
"Kami menunggu apakah Bawaslu dan KPU hanya menonton saja atau akan mengambil langkah sesuai UU"
"Bilapun tidak, kami akan mengambil langkah pidana yang memungkinkan bahwa KPU dan Bawaslu wajib melaksanakan dan menindaklanjuti putusan pidana itu, bahkan ada ancaman pidana bilamana tidak dilaksanakan," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka
KPU Metro Akan Konsultasi ke KPU RI Terkait Petikan Putusan PN Qomaru Zaman |
![]() |
---|
Bawaslu Telah Serahkan Petikan Putusan Perkara Qomaru Zaman ke KPU |
![]() |
---|
Bawaslu Metro akan Rapat Pleno Terkait Surat Pembatalan Pencalonan Tim Hukum Paslon 01 |
![]() |
---|
KPU Metro Akan Kaji Surat Tim Hukum Paslon 01 |
![]() |
---|
Bawaslu RI Bakal ke Lampung Awasi Kasus Qomaru Zaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.