Berita Lampung

Menginap di Rumah Teman, Warga Tanggamus Kehilangan Motor serta HP

Satu unit sepeda motor serta HP warga Tanggamus, Lampung, hilang dicuri saat bermalam di rumah temannya di Pekon Kunyayan.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polres Tanggamus
Polsek Wonosobo Polres Tanggamus tangkap pelaku curas. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Satu unit sepeda motor serta HP warga Tanggamus, Lampung, hilang dicuri saat bermalam di rumah temannya di Pekon Kunyayan.

Aksi pencurian tersebut pun berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus

Iptu Tjasudin menerangkan, satu pelaku utama yang berhasil ditangkap berinisial SJ (19), warga Pekon Kunyayan Kabupaten Tanggamus.

“Pelaku ditangkap pada Sabtu, 26 Oktober 2024, pukul 16.40 WIB di kediamannya berikut diamankan sejumlah barang bukti,” kata Tjasudin, Senin (28/10/2024).

Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, juga mengamankan beberapa barang bukti berupa kotak ponsel Redmi Note 8 Pro milik korban.

Tjasudin menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga bernama Muhammad Risky yang kehilangan sepeda motor dan ponsel saat bermalam di rumah temannya pada 15 Agustus 2024. 

Barang-barang milik korban, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat dan ponsel Redmi Note 8 Pro, hilang pada dini hari. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 15 juta.

Saat interogasi, SJ mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama seorang pelaku lain berinisial I (25), warga Pekon Padang Ratu.

“Setelah penangkapan SJ, tim segera menuju kediaman I, namun pelaku telah melarikan diri dan kini masih ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, modus operandi para pelaku diketahui dengan cara membobol pintu depan rumah korban di Pekon Kunyayan pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. 

“Korban baru menyadari kehilangan setelah mendapati pintu depan dalam keadaan terbuka dan sepeda motor beserta ponselnya sudah tidak ada,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, SJ dan rekannya dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Polsek Wonosobo akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron,” pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved