Berita Lampung
DPRD Lampung Selatan Dorong BPKAD Manfaatkan Barang Sitaan KPK
Komisi II DPRD Lampung Selatan mendorong Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memaksimalkan pengelolaan aset daerah, termasuk tanah
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi II DPRD Lampung Selatan mendorong Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memaksimalkan pengelolaan aset daerah, termasuk tanah sitaan KPK.
Diketahui, dari 30 hektare tanah yang diserahkan ke Pemkab Lampung Selatan, baru 21 hektare yang termanfaatkan.
Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan, Syaiful Azumar meminta BPKAD memperjelas status aset daerah dan mengelola dengan baik demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"BPKAD telah melakukan pendataan di lapangan. Dan tercatat 21 hektare tanah yang sah dan siap dikelola. Itu kan bisa dioptimalkan menjadi PAD," ujarnya, Kamis (31/10/2024).
Pihaknya meminta BPKAD melelang kendaraan dinas yang tidak terpakai di RSUD Bob Bazar Kalianda.
"Segera lakukan lelang untuk menambah PAD Lampung Selatan," ujar anggota Komisi II, Suhadirin.
Kepala BPKAD Lampung Selatan, Wahidin Amin menyebut pihaknya tengah berupaya memaksimalkan aset daerah melalui kerjasama dengan masyarakat dan pihak terkait.
"Kami sudah mulai bekerjasama terkait pengelolaan 21 hektare tanah,"
"Soal kendaraan dinas kami tidak bisa melakukan lelang tapi akan kami upayakan proses secepatnya," tukasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Pemimpin Cabang BRI Teluk Betung Dukung Langkah Polresta, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud |
![]() |
---|
Satpolair Polres Lampung Selatan Salurkan Beras SPHP untuk Nelayan |
![]() |
---|
Warga Lampung Tengah Ditangkap Sedang Transaksi Sabu 600 Gram di Pintu Tol Terbanggi |
![]() |
---|
Ada Kucuran Rp 200 T ke Himbara, Kampung Nelayan-Koperasi Merah Putih Lebih Maksimal jika Bersinergi |
![]() |
---|
Atlet Softball Berharap Menpora Erick Thohir Perhatikan Cabor di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.