Kasus Asusila di Bandar Lampung
Polisi Akan Daftarkan Jaminan Oknum Guru Tersangka Asusila di Bandar Lampung
Polisi akan mendaftarkan uang jaminan oknum guru tersangka kasus asusila sebesar Rp 50 Juta dan SHM (Sertifikat Hak Milik) tanah kepada Panitera Penga
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi akan mendaftarkan uang jaminan oknum guru tersangka kasus asusila sebesar Rp 50 Juta dan SHM (Sertifikat Hak Milik) tanah kepada Panitera Pengadilan Negeri (PN).
"Jaminan tersebut akan didaftarkan ke panitera pengadilan beserta SHM dan uang Rp 50 Juta," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (31/10/2024).
Ia menjelaskan, penangguhan penahanan diatur pasal 21 KUHPidana, yang unsur dari pada objektifnya bisa dilakukan apabila ancaman hukuman 5 tahun ke atas.
"Kecuali ada pasal pengecualian tidak bisa ditahan walupun ancaman hukuman kurang dari 5 tahun bisa ditahan"
"Seperti penganiayaan ataupun pengancaman pasal 335 KUHPidana," tukasnya.
Lalu ada unsur subjektif, dilakukan penahanan apabila penyidik dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, serta melakukan tindakan pidananya kembali atau mengulangi.
"Jadi kami tangguhkan karena kami tidak khawatir tersangka melarikan diri," kata Kompol Hendrik.
Tersangka wajib lapor senin dan kamis, untuk yang bersangkutan juga tidak melakukan aktivitas semula sebagai guru sekolah swasta akan tetapi di rumah.
"Kami tidak khawatir dia melakukan tindak pidana kembali, barang bukti juga sudah diamankan dan polisi tidak takut barang bukti dihilangkan," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Nekat Asusila 2 Santriwati, Pria di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelaku Tindak Asusila pada 2 Santriwati di Bandar Lampung Sudah Punya 4 Anak |
![]() |
---|
Terungkap Bujuk Rayu Pelaku Asusila di Bandar Lampung Perdaya Dua Santriwati |
![]() |
---|
Breaking News Polresta Bandar Lampung Amankan Pelaku Asusila terhadap Santriwati |
![]() |
---|
Polisi Dalami Korban Lain Tersangka Asusila Terhadap Anak Disabilitas di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.