Kasus Asusila di Bandar Lampung

Polisi Tangguhkan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila di Bandar Lampung

FRZ, guru asusila di Bandar Lampung akan ditangguhkan penahanannya karena ada jaminan dari pihak keluarga tersangka.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Suasana Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (31/10/2024) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - FRZ, guru asusila di Bandar Lampung akan ditangguhkan penahanannya karena ada jaminan dari pihak keluarga tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku ditahan dan ditetapkan tersangka pada 19 Oktober 2024.

"Pelaku guru di SD swasta di Bandar Lampung ditetapkan tersangka pada 19 Oktober 2024. Ditahan hingga 25 Oktober 2024 atau seminggu setelah ditetapkan tersangka itu ditangguhkan," 

"Jadi kami menggelar konferensi pers ini untuk memberikan keterangan bahwasanya tersangka FZR dilakukan penangguhan penahanan," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (31/10/2024). 

Karena adanya surat dari keluarga permintaan penangguhan dan uang jaminan Rp 50 Juta beserta SHM (Sertifikat Hak Milik) tanah atas nama Selim kakak kandung tersangka.

Ditetapkan Tersangka

Polresta Bandar Lampung menangkap seorang guru pelaku pencabulan FRZ (27) terhadap siswanya sendiri S (11). 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pihaknya menangkap pelaku yang merupakan guru siswa SD swasta di Bandar Lampung atas dugaan pidana asusila

"Kami berdasarkan laporan dari korban STTLP/B/1456/X/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tanggal 2 Oktober 2024," ujarnya, Kamis (31/10/2024). 

Pelaku diamankan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. 

"Kejadian asusila pada 20 September 2024 di Jalan RA Kartini," tukasnya.

Pelaku melakukan tindakan asusila kepada korban karena memegang alat vital korban hingga meremasnya.

Hingga akhirnya FRZ ditetapkan tersangka pada 19 Oktober 2024.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved