Berita Lampung
Polres Pesisir Barat Tangkap Oknum Pegawai Bank Congkel Mesin ATM Bank Lampung di Ngambur
Polres Pesisir Barat tangkap pelaku pencongkelan mesin ATM Bank Lampung di Ngambur yang merupakan oknum pegawai Bank Lampung sendiri.
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat, Lampung berhasil meringkus pelaku pencongkelan mesin ATM yang ada di Kecamatan Ngambur.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Lampung Iptu Algy Ferliando Seiranausa mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan modus mencongkel ATM ini terjadi pada 12 Mei 2024 lalu.
"Pelaku kasus pencongkelan mesin ATM Bank Lampung yang terjadi di minimarket Pekon Negeri Ratu, Ngambur Ngambur sudah berhasil kita amankan,"ungkapnya, Kamis (31/10/2024).
Dikatakannya, pengungkapan kasus pencongkelan ATM ini berdasarkan laporan polisi nomor, LP/B/58/X/2024/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, korbannya adalah Bank Lampung, pelapor atasnama MAA (36) dari Bandar lampung.
Adapun modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara mencuri kunci mesin ATM Bank Lampung yang berada di laci supervisor.
Kemudian kunci tersebut digunakan pelaku untuk mencuri uang yang di mesin ATM Bank Lampung yang ada di minimarket Pekon Negeri Ratu.
Akibat perbuatannya pihak Bank Lampung mengalami kerugian mencapai Rp 800 juta.
Dijelaskannya, usai mendapatkan laporan pihaknya langsung menurunkan Tekab 308 untuk melakukan rangkaian penyelidikan.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kami menemukan titik terang, bahwa terduga pelaku merupakan karyawan Bank Lampung berinisial CBP (36).
Usai menemukan titik terang pihak kepolisian langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.
Pada Selasa (29/10/2024) sekira pukul 20.00 WIB pelaku berinisial CBP (36) berhasil diamankan.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang di ATM Bank Lampung.
"Awalnya pelaku mencuri kunci mesin ATM yang berada di laci supervisor, kemudian kunci tersebut digunakan untuk membuka mesin ATM Bank Lampung yang ada di wilayah Pesisir Barat," bebernya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp 3,3 juta, dua unit kaset ATM dan satu mesin ATM Bank Lampung.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)
| DPRD Lampung Dorong Perbankan Longgarkan Aturan Agar MBR Bisa Punya Rumah |
|
|---|
| Tenis Meja Lampung Kirim 3 Atlet Terbaik di Popnas 2025, Target Raih Podium |
|
|---|
| Terekam CCTV, Wanita Muda Jadi Korban Pelecehan Saat Salat di Masjid Garuntang |
|
|---|
| 389 Ribu KPM di Lampung Terima Bansos PKH Tahap 3, Total Nilai Bantuan Rp 288 Miliar |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 1 November 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.