Berita Lampung

Polres Pringsewu Tangkap Pengedar Narkoba asal Aceh, Amankan 200 Gram Sabu

Tim Satuan Narkoba Polres Pringsewu Lampung berhasil menangkap seorang pengedar narkoba asal Aceh. Tersangka Saiful Amrizal (47), warga Kabupaten Aceh

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Polres Pringsewu
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra saat ungkap kasus pengedar narkoba asal Aceh. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Tim Satuan Narkoba Polres Pringsewu Lampung berhasil menangkap seorang pengedar narkoba asal Aceh.

Tersangka Saiful Amrizal (47), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh diringkus saat baru saja turun dari bus di depan PO Puspa Jaya, Terminal Pringsewu, Minggu (27/10/2024) pukul 02.00 WIB.

Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap jaringan peredaran narkoba dari Aceh yang terindikasi menjangkau wilayah Pringsewu

“Tim kami mendeteksi keberadaan tersangka saat melintas di Pringsewu,” kata Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Jumat (1/11/2024).

Dijelaskannya, dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan dua bungkus plastik besar berisi sabu-sabu seberat 200 gram.

Menurut Yunus, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Pringsewu

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. 

“Kami sudah mengantongi dua nama pelaku dari Provinsi Aceh yang diduga berperan sebagai penghubung di Pringsewu,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Saiful dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.

Di depan polisi, Saiful mengaku terpaksa menjadi kurir sabu-sabu karena desakan ekonomi. 

“Saya baru menerima Rp 3 juta untuk biaya perjalanan ke Pringsewu,” pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved