Berita Lampung
Polresta Bandar Lampung Mulai Uji Coba Penyertaan JKN sebagai Syarat Penerbitan SIM
Polresta Bandar Lampung mulai hari ini memberlakukan uji coba penyertaan JKN sebagai syarat penerbitan SIM.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung mulai hari ini memberlakukan uji coba penyertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ridho Rafika mengatakan, pihaknya hari ini 1 November 2024 mulai tahap sosialisasi kebijakan teranyar tersebut kepada masyarakat.
"Karena kebijakan ini masih baru, maka masih tahap sosialisasi terkait penerapan kebijakan baru tersebut," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ridho Rafika kepada Tribun Lampung, Jumat (1/11/2024).
Polri akan menerapkan penambahan syarat kelengkapan penerbitan SIM yang akan diuji coba pada 7 Polda salah satunya adalah Polda Lampung termasuk Polresta Bandar Lampung.
Berdasarkan perpol 2 tahun 2023 pasal 9 ayat 1 huruf 5 satpas 2526 Polresta Bandar Lampung akan menerapkan penyertaan lampiran tanda bukti kepesertaan aktif JKN pada mekanisme penerbitan SIM.
"Lampung menjadi salah satu daerah yang melakukan ujicoba mulai 1 November 2024 mendatang, penerapan kebijakan itu masih pada tahap sosialisasi," ujar Kompol Ridho.
Ia mengatakan, peraturan itu belum sepenuhnya diterapkan karena merupakan kebijakan baru.
"Kami akan mensosialisasikan kebijakan itu kepada masyarakat untuk beberapa waktu ke depan," imbuhnya.
Pemohon apabila belum mengaktifkan JKN maka harus mengaktifkan terlebih dahulu kepesertaannya.
Pihaknya juga telah meminta pihak JKN untuk membuka layanan di lingkungan Satpas Polresta Bandar Lampung.
Dengan tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus keanggotaannya agar bisa mendapatkan SIM.
Jadi nanti akan ada layanan JKN di lingkungan Satpas, agar masyarakat juga mudah dalam mengakses JKN.
Lalu selain harus kepesertaan JKN, persyaratan lainnya yang harus dikumpulkan adalah fotokopi KTP atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
Fotokopi sertifikat diklat mengemudi atau verifikasi kompetensi mengemudi. Kemudian foto kopi surat izin kerja asli dari Kemenaker bagi TKA.
Kemudian mengumpulkan surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 21 September 2025, Hujan Hampir Merata |
![]() |
---|
BP3MI Lampung Bentuk Desa Migran Aman, Tangkal Calo dan Tekan Kasus PMI Ilegal |
![]() |
---|
BP3MI Lampung Pastikan Lulusan Kelas Migran Vokasi Bekerja Legal di Luar Negeri |
![]() |
---|
SMPN 43 Bandar Lampung Sudah Terima Smart TV , Presiden Prabowo Bagikan ke 330 Ribu Sekolah |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Smart TV Bisa Dukung Belajar, Tapi Jangan Terulang Kasus Chromebook |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.