Penipuan Mahasiswa di Bandar Lampung
Tersangka Penipuan Mahasiswa Universitas Lampung Terancam Penjara 4 Tahun
Ancaman penjara tersebut karena penyidik Polresta Bandar Lampung menjerat tersangka penipuan mahasiswa FKIP Unila dengan pasal berlapis.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemilik agen travel di Bandar Lampung, Ahmad Thohamudin, tersangka penipuan mahasiswa FKIP Unila terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Ancaman penjara tersebut karena penyidik Polresta Bandar Lampung menjerat tersangka penipuan mahasiswa FKIP Unila dengan pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan penyidik Polresta Bandar Lampung terhadap tersangka penipuan mahasiswa FKIP Unila yakni 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana.
"Kami persangkakan pasal berlapis yakni pasal 372 KUHPidana dan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Jumat (1/11/2024).
Diketahui pelaku penipuan mahasiswa FKIP Unila dengan kedok agen travel di Bandar Lampung menggunakan uang para korban untuk bayar utang.
Akhirnya mahasiswa FKIP Unila yang jadi korban penipuan tersebut gagal berangkat study tour atau Kuliah Kerja Lapanga (KKL) meski sudah membayar lunas.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, masing-masing mahasiswa FKIP Unila korban penipuan tersebut membayar Rp 4,2 juta.
Sehingga total uang dengan 106 mahasiswa yang disetor kepada pelaku penipuan di Bandar Lampung tersebut Rp 445 juta.
Dari total uang sebanyak itu, lanjut Kompol Hendri, tersangka penipuan yang bernama Ahmad Thohamudin (41) ini baru membayarkan Rp 66 Juta kepada pihak bus dan manajemen hotel.
"Kalau totalnya Rp 445 juta dari pembayaran 106 mahasiswa FKIP Unila tersebut, karena setiap mahasiswa menyerahkan Rp 4,2 Juta," kata Kompol Hendrik saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (1/11/2024).
Diungkap Hedrik, pelaku penipuan telah mengantongi Rp 379 juta dari uang mahasiswa FKIP Unila peserta study tour atau KKL.
Ternyata uang itu digunakan oleh pelaku untuk membayar utang atau tunggakan dari pekerjaan lain agen travel miliknya.
Padahal mahasiswa FKIP Unila sudah melakukan pelunasan pembayaran kepada tersangka.
"Sampai saat ini baru FKIP Unila yang dirugikan dari tindak pidana penipuan tersebut," kata Kompol Hendrik.
Akibat perbuatan pelaku, ratusan mahasiswa tersebut tidak jadi berangkat study tour atau KKL.
| Pemilik Agen Travel Tersangka Penipuan Mahasiswa Unila Akui Bisnisnya Merugi |
|
|---|
| Tersangka Penipuan di Bandar Lampung Pakai Uang Mahasiswa Unila Buat Bayar Utang |
|
|---|
| Kronologi Ratusan Mahasiswa FKIP Unila Ditipu Rp 445 Juta |
|
|---|
| Penipuan Agen Travel Bandar Lampung Terbongkar di Hari H Study Tour Mahasiswa Unila |
|
|---|
| Penipuan di Bandar Lampung, Mahasiswa Unila Tertipu Agen Travel hingga Rp 445 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tersangka-penipuan-mahasiswa-Universitas-Lampung-terancam-hukuman-penjara-4-tahun.jpg)