Berita Terkini Artis

Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara

Terdakwa Yudha Arfandi divonis hukuman penjara 20 tahun kasus pembunuhan Dante, anak Tamara Tyasmara.

Editor: Reny Fitriani
Tribunnews.com
Ilustrasi - Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Terdakwa Yudha Arfandi divonis hukuman penjara 20 tahun kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, anak dari aktris Tamara Tyasmara.

Diketahui, vonis yang diterima Yudha Arfandi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus bahwa Yudha Arfandi terbukti bersalah atas kematian Dante dengan melakukan pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," ujar Hakim Ketua saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin (4/11) dikutip dari Grid.id.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," terusnya.

Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan majelis hakim.

Adapun yang memberatkan adalah perbuatan Yudha yang menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Yudha masih berusia muda dan belum pernah melakukan tindakan melawan hukum.

"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya, mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban Raden Andante," tutur Hakim.

"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," pungkasnya.

Setelah dijatuhi vonis ini, Yudha dan kuasa hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante.

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP, yaitu sengaja merampas nyawa orang ain. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved