Berita Terkini Nasional

Kisah Pemilik Usaha Pengepul Susu Sapi di Boyolali, Pramono Kena Tunggakan Pajak Rp 670 juta

UD Pramono, pengepul susu sapi di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah baru-baru ini ramai menyedot perhatian publik.

Editor: Teguh Prasetyo
KOMPAS.com/Labib Zamani
PENGEPUL SUSU - Pramono (67), pemilik UD Pramono, pengepul susu sapi ditemui di rumahnya di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (4/11). 

Ia datang ke kantor pajak Boyolali, karena mengira surat itu dikirim dari Kantor Pajak Boyolali

Setelah tiba, ternyata suratnya dari Kantor Pajak Solo.

Pramono langsung terkejut mendengar pajaknya setelah dihitung sebesar Rp 2 miliar. Nilai pajak tersebut untuk 2018.

Karena pendapatannya hanya Rp 110 juta per tahun, Pramono mengaku tidak sanggup.

"Dihitung saya dikenakan pajak Rp 2 miliar. Saya tidak sanggup. Perasaan saya, janggal kok tidak masuk akal. Selama saya dagang kan kira-kira cuma Rp 10 juta atau Rp 5 juta (pajaknya)," kata Pramono.

"Terus saya dipanggil lagi ketemu (pajaknya) Rp 670 juta. Akhirnya saya tidak sanggup. Akhirnya dipanggil lagi, dipanggil lagi disuruh nawar, saya pokoknya tidak mau. Saya pulang, nanti sambil jalan dipikir mau atau tidak. Kalau tidak mau (bayar), mau disita gitu (asetnya)," sambung dia.

Dia menyampaikan, setelah di Kantor Pajak Solo tidak ada hasil, dipindahkan permasalahan pajaknya ke KPP Pratama Boyolali.

"2019 dikenakan (pajak) Rp 75 juta. 2020 saya disuruh bayar Rp 200 juta, tapi urusan semua selesai. Saya tidak nawar langsung siap. Setelah itu beberapa bulan dipanggil lagi tanda tangan penyelesaian. Akhirnya ditanyakan lagi yang Rp 670 juta, saya nggak sanggup," ungkapnya.

Pramono mengaku, pernah membayar pajak usaha Rp 24 juta, pada 2022.

Bahkan ia mendapat penghargaan dari kantor pajak karena taat membayar pajak.

Ia lalu dapat surat dari kantor pajak pada 10 September 2024 supaya datang ke Kantor Pajak Boyolali.

"Saya diminta datang musyawarah masalah Rp 670 juta. Saya tidak sanggup, diminta membayar Rp 110 juta. Keuntungan saya mau diminta Rp 110 juta. Saya tidak sanggup," katanya.

"Akhirnya 4 Oktober diblokir (rekeningnya). Setelah diblokir, saya ke kantor pajak, tapi saya lupa tanggalnya menyerahkan buku rekening dan NPWP. Saya mau berhenti dagang susu mumet (pusing)," paparnya.

Pramono lalu menyampaikan kepada kantor pajak akan berhenti mengambil susu dari peternak sapi mitranya.

"Saya minta waktu satu minggu untuk ngabari petani sama IPS (industri pengolahan susu) sama rekan-rekan kerja ampas tahu dari tujuh kelompok mulai 1 November tidak menerima ampas tahu dan tidak kirim susu dan tidak mengambil susu," ucap dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved