Berita Nasional
Suap 3 Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka
Meirizka memberikan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasih
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kasus yang melibatkan Ronald Tannur memasuki babak baru.
Meirizka Widjaja (MW), ibu Gregorius Ronald Tannur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/11/2024).
Meirizka memberikan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Selanjutnya ayah dan adik Ronald Tannur juga ikut diperiksa.
Pemeriksaan Meirizka sendiri dilakukan di Kejati Jawa Timur, Senin.
Menurut keterangan kuasa hukum Meirizka, Filmon Lay, kliennya diperiksa sejak pukul 15.00 WIB.
Sekitar pukul 20.45 WIB kliennya baru keluar gedung dan segera digelandang ke Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.
Selain Meirizka, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan Agung.
"Kami kooperatif dan menaati prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Ketiga hakim PN Surabaya yang disuap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Pemberian suap itu atas persetujuan dari ibu Ronald Tanur, Meirizka.
Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dari tuduhan menyiksa dan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Meirizka disebut kooperatif dan menaati proses hukum yang ada. "Kami taat akan proses hukum yang ada. Kami percayakan kepada penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung," kata Filmon Lay di Kejati Jatim, Senin (4/11/2024).
Dia menyebut kliennya diperiksa selama lima jam di Kejati Jatim sebelum ditetapkan tersangka.
"Kami kooperatif dan menaati prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Dia diperiksa sejak pukul 15.00 WIB dan baru keluar gedung pukul 20.45 WIB.
Keluar dari ruang pemeriksaan, Meirizka nampak sudah mengenaikaan rompi berwarna merah. Dia enggan menjawab pertanyaan wartawan saat berjalan didampingi penyidik menuju ke rumah tahanan Kejati Jatim.
Pertemanan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui ada hubungan pertemanan yang terjalin antara para tersangka, sehingga bisa meloloskan Ronald Tannur dari jerat hukum.
“MW memiliki hubungan yang dekat dengan (pengacara Ronald Tannur) Lisa Rahmat (LR) sejak lama karena anak LR dan Ronald Tannur sempat satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal,” kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta.
Di sisi lain, Abdul Qohar mengatakan bahwa Lisa Rahmat juga memiliki hubungan pertemanan dengan Zarof Ricar, sehingga Lisa bisa dikenalkan dengan petinggi di Pengadilan Negeri Surabaya oleh Zarof.
“Apa maksud dan tujuannya Lisa Rahmat kenal dengan pejabat di PN Surabaya adalah lewat Zarof Ricar tadi maksudnya supaya bisa bertemu dan dipilihkan majelisnya,” kata Abdul Qohar.
Ia mengatakan, Zarof juga mengenal baik Lisa Rahmat. Sejauh ini, Zarof berperan mengenalkan LR kepada pejabat PN Surabaya. “Mereka berteman lama,” ujarnya.
“Jadi Zarof Ricar ini hanya mengenalkan Lisa Rahmat, selebihnya tidak ikut di dalam pelaksanaan dan pengurusan di PN Surabaya,” ucap dia.
Pada 5 Oktober 2023, Lisa Rahmat bertemu Meirizka Widjaja di salah satu kafe di Surabaya untuk membicarakan masalah Ronald Tannur. Pertemuan berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor Lisa Rahmat di Surabaya.
Dalam pertemuan lanjutan itu, Lisa Rahmat menyampaikan kepada Meirizka Widjaja terkait biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur, dan langkah-langkah yang akan ditempuh. "Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujar dia.
Kejagung menyebut bahwa ayah dari Ronald Tannur, Edward Tannur, mengetahui soal biaya atau fee yang diberikan oleh istrinya, Meirizka Widjaja, untuk membebaskan anaknya dari jerat hukum usai terbukti melakukan penganiayaan yang berujung kematian. Fee tersebut diberikan MW melalui Lisa Rahmat untuk "mengamankan" vonis bebas Ronald Tannur di tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya (MW) mengetahui kalau MW berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat,” ujar Abdul Qohar. “Tapi, untuk (jumlah) uang yang diberikan, Edward Tannur tidak tahu, karena (sepertinya) Edward Tannur pengusaha, dan jarang berada di Surabaya,” lanjutnya.
Sangat Aktif
Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perkara anaknya, Ronald Tannur. Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut hasil pemeriksaan, Meirizka diduga sangat aktif dalam praktik suap kepada hakim agar Ronald Tannur bebas. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.
"MW sangat aktif sehingga terpenuhi unsur turut serta praktik suap atau gratifikasi," kata Mia Amiati kepada wartawan, Selasa (15/11/2024).
Sementara Edward Tannur, sang ayah, menurut hasil pemeriksaan tidak terlibat aktif. "Entah karena sibuk dengan pekerjaannya, sang ayah selalu bilang ‘serahkan majelis saja, serahkan pengacara saja’," lanjut Mia.
Setelah diperiksa selama 5 jam sejak pukul 15.00 WIB pada Senin (4/11/2024), Meirizka ditetapkan tersangka. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Meirizka ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan kasus suap perkara dengan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Kejasaan Agung juga menetapkan tersangka kepada kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam kasus yang sama.
Periksa Ayah dan Adik
Ayah dan adik Ronald Tannur menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Surabaya, Selasa (5/11/2024). Sementara itu, Ronald juga diperiksa di Rutan Medaeng Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pemeriksaan terhadap ayah Ronald, Edward Tannur, dan adik Ronald, Christopher Raymond Tannur (CRT), dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam terkait perkara suap dalam vonis Ronald di tingkat pertama dan kasasi.
"Ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ungkap Harli di Kejagung Jakarta. "Sementara itu, Ronald Tannur diperiksa di Rutan Medaeng, Surabaya. Adik Ronald, yang berinisial CT, juga turut dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," tambah Harli.
Harli mengatakan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperjelas keterlibatan para tersangka terkait suap vonis Ronald tersebut. "Semua ini tentu dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang perkara ini," jelasnya.
Kejaksaan berfokus pada peran tersangka dalam kasus ini dan sejauh mana para saksi mengetahui atau mengalami kejadian yang relevan dengan peran para tersangka. "Kita tahu bahwa tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini, sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat dan merasakan apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka," ujar Harli.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa ayah terdakwa Ronald Tannur, yakni Edward Tannur, dalam kasus dugaan suap vonis bebas perkara penganiayaan berat yang menjerat putranya. Hal itu disampaikan ketika awak media bertanya apakah penyidik akan memeriksa Edward Tannur usai ibu Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald.
“Jadi, MW sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan,” kata Abdul Qohar. (Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kapuspenkum-Kejagung-Harli-Siregar-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.