Berita Terkini Nasional

Ternyata Bukan Dipukul Guru Supriyani, Hasil Visum Anak Polisi Mencengangkan

Fakta baru terungkap dari kasus dugaan penganiayaan murid SDN 04 Baito, Konawe Selatan, yang disebut dilakukan seorang guru honorer bernama Supriyani.

Kanal YouTube Tribun Lampung News Video
Fakta baru terungkap dari kasus dugaan penganiayaan murid SDN 04 Baito, Konawe Selatan, yang disebut dilakukan seorang guru honorer bernama Supriyani. Murid SDN 04 Baito yang diketahui anak seorang polisi tersebut, ternyata bukan dipukul atau mengalami penganiayaan oleh guru honorer Supriyani. 

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan kondisi korban berdasar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pun sangat janggal.

Katanya kondisi korban mengalami kulit melepuh, bukan luka pukulan sapu.

"Korban dipukul menggunakan sapu sebanyak satu kali, saat dicocokkan dengan bekas luka, rasanya janggal sekali," katanya.

Selain itu kejanggalan lain yakni soal posisi Supriyani dan korban.

Supriyani wali kelas 1A, sedangkan korban kelas 1B.

Dalam dakwaan disebut Supriyani memukul korban pukul 10.00 Wita.

Sedangkan kata wali kelas 1B, LI, kelas telah kosong di jam tersebut.

"Tidak sinkrong karena keterangan wali kelas korban jam tersebut murid sudah pulang," katanya.

Sementara itu, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji angkat bicara.

Susno Duadji menyampaikan keprihatinan usai mengetahui kasus Supriyani guru honorer telah sampai di meja hijau pengadilan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi berinisial RD.

Melansir dari Nusantara TV Prime, Susno menilai kasus yang menimpa Supriyani menunjukan kurangnya pemahaman hukum.

Ia juga mengatakan kasus ini memiliki banyak kejanggalan dan rekayasa yang sangat tinggi.

"Saya sangat prihatin dan sedih. Kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi" ujar Susno.

Menurut Susno, kasus ini semestinya tidak masuk ranah pidana jika aparat penegak hukum memahami aturan dan yurisprudensi.

Susno menjelaskan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dan Peraturan Pemerintah tahun 2004, tindakan guru dalam mendidik murid tidak dapat dipidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved