Berita Terkini Nasional
Ternyata Bukan Dipukul Guru Supriyani, Hasil Visum Anak Polisi Mencengangkan
Fakta baru terungkap dari kasus dugaan penganiayaan murid SDN 04 Baito, Konawe Selatan, yang disebut dilakukan seorang guru honorer bernama Supriyani.
Atas kabar tersebut, rencananya, guru Supriyani bakal diperiksa Bidang Profesi Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara pada Selasa (05/11/2024).
Pemeriksaan berkaitan penanganan dugaan kasus yang sebelumnya ditangani Kepolisian Sektor atau Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra.
Dalam perkembangannya, guru Supriyani kini menjadi terdakwa atas tuduhan aniaya murid sekolah dasar (SD).
Murid SD Negeri di Kecamatan Baito yang diduga korban merupakan anak polisi, sosok Kanitreskrim Polsek Baito, Aipda WH, dan istri NF.
Berdasarkan informasi dihimpun TribunnewsSultra.com, guru Supriyani dipanggil Propam berkaitan proses penyelidikan dan penyidikan kasusnya di kepolisian.
Selain itu, sekaitan dugaan permintaan uang damai Rp50 juta dalam proses mediasi dan penanganan kasus tersebut.
Pemeriksaan guru Supriyani berlangsung di Gedung Bid Propam Polda Sultra, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan kliennya rencananya dimintai keterangan penyidik Propam Selasa siang.
"Iya pemeriksaan hari ini jam 2," kata Andri saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Pemeriksaan guru Supriyani untuk mendalami keterangan beberapa saksi lain soal kabar permintaan uang damai Rp50 juta.
"Iya soal itu," jelas kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia atau LBH HAMI Sultra tersebut.
Saat ini, TribunnewsSultra.com masih menunggu proses pemeriksaan sang guru honorer tersebut di Markas Polda Sultra.
Bid Propam Polda Sultra sebelumnya telah memeriksa 6 personel polisi terkait penanganan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mengatakan, 6 personel sudah dimintai keterangan tim internal yang dibentuk polda.
Mereka yang dimintai keterangan terkait kasus guru Supriyani yakni dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.
“Polres Konsel tiga, Polsek Baito tiga personel sementara masih pendalaman,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).
Kombes Sholeh mengungkapkan, pemeriksaan para personel untuk mendalami terkait pemeriksaan guru Supriyani apakah sudah sesuai Standar Operasinal Prosedur (SOP) penyidikan atau tidak.
Selain itu, pemeriksaan untuk mendalami kabar permintaan uang Rp50 juta dalam penangnanan kasus tersebut.
Kombes Sholeh menambahkan terkait dugaan itu, Tim Internal Polda Sultra juga meminta keterangan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
“Mohon waktu mas karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Masih proses semua. Semua saksi-saksi akan diperiksa,” jelasnya.
Ia mengatakan dari keterangan para saksi-saksi, pihaknya baru bisa mengambil langkah apakah ada pelanggaran kode etik kepolisian dalam penanganan kasus guru Supriyani atau sebaliknya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan, tim internal sudah bekerja mengusut kasus guru Supriyani.
“Tim sedang bekerja. Kalau personel juga sudah ada yang dimintai keterangan untuk intenal,” ujarnya.
Kades Dipanggil Propam
Sementara, Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bid Propam Polda Sultra, pada Kamis (31/10/2024).
Rokiman diperiksa terkait kabar uang damai Rp50 juta dalam kasus guru Supriyani di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.
Kades Wonua Raya tersebut diperiksa di Ruangan Bidang Propam Polda Sultra.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan pemeriksaan sang kades.
“Iya benar, tadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangannya,” katanya ditemui di ruang kerjanya.
“Terkait isu uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani,” jelasnya menambahkan.
Ia menambahkan pihaknya akan mengumumkan hasilnya setelah semua pihak yang disebut-sebut dalam isu uang damai tersebut diperiksa dan dimintai klarifikasi.
Seiring pemeriksaan Bid Propam Polda Sultra, beredar video viral pengakuan Rokiman saat ditanya penyidik propam.
Awalnya, penyidik menanyakan soal beredarnya 2 video pengakuan berbeda dirinya terkait permintaan uang damai Rp50 juta.
“Adanya video soal penjelasan pak desa soal permintaan sejumlah uang dari penyidik Polsek Baito. Kami ingin meminta penjelasan video yang mana sebenarnya sesuai,” tanya penyidik.
Kades Wonua Raya menyampaikan dari dua video itu, pernyataan yang sesuai fakta saat dirinya memakai baju putih.
Saat, dirinya mengungkap oknum polisi yang meminta uang damai tersebut.
Sementara video pernyataan yang beredar memakai jaket itu karena dibuat dalam kondisi tersudut dan diarahkan oleh Kapolsek Baito.
Dalam video tersebut, dia mengaku permintaan uang Rp50 juta tersebut merupakan inisiatifnya sebagai kades.
“Kalau video yang pakai jaket itu saya diarahkan, di mana saya tersudut. Yang mengarahkan Kapolsek Baito,” jelasnya.(*)
Pengakuan Pihak Supriyani dan Bantahan Aipda Wibowo Hasyim
Kastiran (38), suami Supriyani mengaku dimintai uang damai sebanyak Rp 50 juta oleh pihak keluarga D.
Ia tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut.
"Diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai."
"Kami mau dapat uang di mana? Saya hanya buruh bangunan,” ungkap dia, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Kastiran dalam kesempatannya juga membantah sang istri melakukan penganiayaan.
Supriyani kepada suami mengaku saat kejadian berada di kelas lain.
Ia mengajar di kelas 1 B sedangkan D berada di kelas 1 A.
Dalam kesempatan lain, Aipda Wibowo Hasyim membantah telah meminta uang kepada Supriyani.
“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya.
Selain itu, Aipda Wibowo Hasyim menegaskan, Supriyani dalam proses mediasi sempat mengaku telah menganiaya D.
Pernyataan tersebut muncul di proses mediasi pertama dan kedua.
“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama (mengakui)," tegasnya Wibowo Hasyim, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
( Tribunlampung.co.id / Tribun-Medan.com / TribunJateng.com )
Pelaku Pengintaian Kacab Bank BUMN Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Putri Apriyani Tewas Dibunuh Pacarnya Oknum Polisi, Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
Mahfud MD Soroti Kejanggalan Kekayaan Immanuel Ebenezer yang Capai Rp 17,6 M |
![]() |
---|
Peran Pelaku RS dalam Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sumiati Tak Lama Setelah Kejadian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.