Berita Terkini Nasional

Guru Supriyani Datangi Polda Sultra, Diperiksa Terkait 'Uang Damai' Rp 50 Juta

Penampakan guru honorer Supriyani mendatangi Polda Sultra untuk jalani pemeriksaan yang dilakukan Bidpropam terkait permintaan uang damai Rp 50 juta.

TribunnewsSultra/Laode Ari
Penampakan guru honorer Supriyani mendatangi Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan Bidpropam terkait permintaan uang damai Rp 50 juta. Supriyani, guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), mendatangi Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), didampingi kuasa hukumnya, pada Rabu (6/11/2024). 

Propam Polda Sultra telah memeriksan 7 polisi untuk menindaki buntut kasus guru honorer Supriyani dituduh aniaya anak polisi

Dari ketujuh anggota polisi yang telah diperiksa, dua nama pun diindikasi meminta uang kepada Supriyani

Keduanya aoknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito. 

“Dari keterangan itu, propam melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang Rp2 juta."

"Yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” terang Iis Kristian. 

Menurut Iis, Kapolda Sultra juga berkomitmen dalam penuntasan kasus ini. Akan menindaki oknum-oknum melanggar kode etik.

Adapun 7 polisi diperiksa Propam Polda Sultra yakni Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor).

Kemudian Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda dan Jefri eks Kanit Reskrim Polsek Baito.

Kades Dipanggil Propam

Sementara, Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bid Propam Polda Sultra, pada Kamis (31/10/2024).

Rokiman diperiksa terkait kabar uang damai Rp50 juta dalam kasus guru Supriyani di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.

Kades Wonua Raya tersebut diperiksa di Ruangan Bidang Propam Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan pemeriksaan sang kades.

“Iya benar, tadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangannya,” katanya ditemui di ruang kerjanya.

“Terkait isu uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani,” jelasnya menambahkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved