Berita Terkini Nasional

Kuasa Hukum Guru Supriyani Nilai Somasi Pemkab Konawe Selatan Salah Alamat

Kuasa Hukum guru Supriyani, Andri Darmawan meminta Pemda Konawe Selatan dan semua pihak tidak terlibat dalam persidangan dan tidak perlu ikut campur d

Editor: Indra Simanjuntak
TribunnewsSultra.com
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menunjukkan bukti luka di kaki anak Aipda WH terkait kasus dugaan penganiayaan di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kuasa Hukum guru Supriyani, Andri Darmawan meminta Pemda Konawe Selatan dan semua pihak tidak terlibat dalam persidangan dan tidak perlu ikut campur dalam kasus yang sudah bergulir di pengadilan.

"Di perkara ini, kami ingin selesaikan di persidangan, tidak usah ada namanya juru damai, juru selamat atau tokoh perdamaian," kata Andri kepada wartawan merespons somasi yang dilayangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis (7/11/2024).

Andri menyebut, surat somasi salah alamat dan menilai tindakan Pemda Konawe Selatan akan memproses hukum kliennya Supriyani dengan pasal pencemaran nama baik Bupati Surunuddin Dangga sebagai kegenitan.

"Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310 ya silakanlah. Tapi kan siapa yang melapor, Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik," 

"Kan harus pribadi siapa yang dicemarkan nama baiknya. Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi ataupun jabatan harus menuju ke pribadi bukan jabatan," jelas Andri.

Menurutnya, pernyataan dalam surat somasi yang dilayangkan Pemkab Konawe Selatan berbeda dengan pengakuan Supriyani.

"Ibu Supriyani itu pernyataannya sudah jelas dia menyatakan kondisinya tertekan dia tidak menyebutkan siapa yang menekan"

"Tapi kan dalam kondisi begitu berhadapan dengan banyak orang, ada pejabat," katanya lagi.

Pemkab Layangkan Somasi

Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemkab Konawe Selatan melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani.

Somasi menyusul surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat guru honorer sekolah dasar (SD) negeri ke Kecamatan Baito tersebut pada 6 November 2024.

Dalam suratnya, guru Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.

Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan.”

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved