Berita Lampung

Datangi Komisi IV,  Seorang Ibu di Bandar Lampung Mengadu soal Hak Asuh Anak

Seorang Ibu di Bandar Lampung bersama kuasa hukumnya datang ke Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung untuk memperjuangkan hak asuh anaknya.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni
Tribun Lampung/Riyo Pratama 
Perjuangkan Hak Asuh - Hearing Komisi IV DPRD Bandar Lampung bersama seorang ibu di Bandar Lampung yang memperjuangkan hak asuh anaknya, Jumat (8/11). 

Tribunlampumg.co.id, Bandar Lampung - Seorang Ibu di Bandar Lampung bersama kuasa hukumnya datang ke Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung untuk memperjuangkan hak asuh anaknya.

Ibu itu bernama Weny Gita, dia mengeluh lantaran setelah berpisah dengan mantan suaminya dia tak pernah diberi kesempatan untuk berinteraksi secara langsung dengan anaknya.

Menurut pengakuannya selama ini dia sangat kesulitan melihat buah hatinya, dia hanya diberi kesempatan melihat putranya dari gerbang rumah mantan suaminya.

Segala upaya dilakukan Weny untuk memperjuangkan hak asuh bagi anaknya hingga mendatangi komisi IV DPRD Bandar Lampung bersama kuasa hukumnya, Rendy Pratama bersama Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Raut muka kesedihan tergambar dalam suasana wawancara Weny bersama awak media.

"Sejak anak saya lahirkan selama kurang lebih 1 tahun 2 bulan kami bersama, setelah itu karena suatu hal saya dan suami berpisah, setelah pisah kurang lebih satu tahun saya tak pernah diberi kesempatan melihat anak saya. Hanya beberapa kali saya melihat kondisinya itupun dari luar pagar," kata Weny saat diwawancarai di DPRD Bandar Lampung, Jumat (8/11/2024).

Dia sangat berharap bisa mengasuh anaknya, dan dia berjanji bakal membedakan ketika mantan suaminya ingin berinteraksi langsung dengan anaknya.

"Saya sangat ingin mengasuh anak saya, dan saya tak akan menghalang-halangi jika bapaknya ingin bertemu," pungkasnya.

Sementara, Rendy Pratama kuasa hukum Weny menjelaskan bahwa Kliennya telah dinikahi secara siri oleh mantan suaminya Dede Imam Sholihin Arfan pada tahun 2022 silam.

"Klien kami menikah pada tanggal 10 Juni 2022 di Bandar Lampung dan tinggal di Jl. Pulau Buton Jagabaya 2, dikaruniai satu orang  anak laki-laki. Selama 1,5 hidup bersama. Namun pada 2023 hubungan rumah tangga mereka ada masalah dan diputuskan untuk mengakhiri hubungan pernikahannya pada 20 Oktober 2023.

"Namun ironisnya, Klien Kami dilarang untuk membawa anak kandungnya bernama MN masih berusia 1 tahun," kata Rendy.

"Dan Klien Kami pernah mendapatkan kekerasan fisik daripada Dede pada tanggal 9 Januari 2024  tanpa alasan yang jelas mantan suami Klien Kami melakukan tindakan penganiayaan kepada Klien Kami secara membabi-buta sehingga Klien Kami mengalami luka-luka dan lebam pada bagian tubuh," sambungnya.

Atas kejadian tersebut lanjut Rendy pihaknya telah melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suami Klien Kami ke Polresta Bandar Lampung dengan laporan polisi Nomor: LP/B/35/1/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 Januari 2024.

Dia berharap dinas terkait termasuk DPRD segera memanggil pihak terlapor untuk memperjuangkan persoalan ini.

"Kami berharap komisi IV dapat mengeluarkan rekomendasi atas peristiwa ini dan kami berharap tindak lanjut dari dinas PPPA dan KPAI agar segera memanggil pihak terlapor. Kami berharap pihak terlapor dapat menyerahkan hak asuh anak terhadap ibunya," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved