Pilkada Metro

Nasib Qomaru Zaman setelah Diputus Bersalah oleh PN Metro Lampung

Pasalnya sebagai calon Wakil Wali Kota Metro, nasib Qomaru Zaman dalam pencalonannya di Pilkada menjadi perhatian.

Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Qomaru Zaman saat sidang putusan di PN Metro. Nasib Qomaru Zaman setelah diputus bersalah oleh PN Metro Lampung jadi sorotan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungNasib Qomaru Zaman setelah diputus salah oleh PN Metro Lampung jadi sorotan.

Pasalnya sebagai calon Wakil Wali Kota Metro, nasib Qomaru Zaman dalam pencalonannya di Pilkada menjadi perhatian.

Akan tetapi, KPU Lampung belum memutuskan kelanjutan Qomaru Zaman sebagai calon Wakil Wali Kota di Pilkada Metro.

"Terkait Putusan PN terhadap Qomaru KPU Lampung masih menunggu keputusan inkrah," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung Hermansyah,Kamis (7/11/2024).

Saat ini, KPU belum tahu apakah pihak jaksa akan melakukan upaya banding atau tidak. 

Herman memastikan, KPU akan mempelajari tindak lanjutnya setelah proses peradilan ini selesai atau telah mencapai keputusan inkrah.

Saat disinggung apakah vonis PN Kota Metro ini bakal berdampak pada status pencalonan Qomaru, menurut Herman terdapat beberapa opsi.

Sebab, kata dia, ada yang bakal berdampak pada pencalonan dan ada yang tidak.

"Bila merujuk pada perundang-undangan 71 ayat 1-6 ada opsi bisa dibatalkan dan ada yang bisa tidak. Kendati begitu, kita tetap menunggu keputusan inkrah terlebih dahulu. Kita tidak bisa berandai-andai dan tetap menunggu kepastian hukum" jelasnya.

Ia menambahkan, setelah keputusannya inkrah, KPU Lampung akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait masalah ini.

Sebelumnya diberitakan, PN Metro memutuskan Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman terbukti melanggar pidana pemilihan kepala daerah.

Qomaru Zaman divonis hukuman pidana denda Rp 6 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved