Pilkada Metro

Panwascam Metro Timur Sesalkan 2 ASN Gaduh di TPS Gegara Tak Paham PKPU

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Metro diduga membuat kegaduhan di TPS 02 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Metro, pada hari pencoblosan Pilk

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Panwascam Metro Timur, Milky Yulian. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Panwascam sesalkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Metro membuat kegaduhan di TPS 02 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Metro, pada hari pencoblosan Pilkada, Rabu (27/11/2024).

Panwascam Metro Timur, Milky Yulian menuturkan, dua ASN bernama Evi Diana yang merupakan Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Metro serta sang suami Hasril yang merupakan Wakil Direktur RSUD Ahmad Yani Metro.

Dijelaskannya, Evi mengaku ditugaskan sebagai pemantau pemilih oleh Kesbangpol Metro untuk memantau TPS 02 Yosodadi.

"Sekira jam 14.00 WIB, saya ditelepon oleh PPS bahwa ada selisih paham di TPS 02 Yosorejo"

"Saya sampai di sana, ada perdebatan antara pemantau Pemilu yaitu Bu Evi dari Dinas UMKM pemilu dikarenakan dia ingin masuk ke dalam (TPS)," 

"Dan ditegur oleh PTPS bahwasanya pemantau pemilu itu tidak bisa berada di dalam TPS sehingga disuruh mundur"

"Karena disuruh mundur itu terjadi perdebatan, dan dia merasa bahwa resmi pemantau pemilu," ujarnya kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (29/11/2024).

Usai terjadi perdebatan, lanjut Milky, suami Evi Diana, bernama Hasril yang juga sedang berada di lokasi menyebut bahwa pemantau pemilu atau pilkada diperbolehkan masuk ke dalam area TPS.

"Pas saya sampai di situ ada suami beliau dokter Hasril namanya, kebetulan beliau dinas di Rumah Sakit Umum Ahmad Yani Kota Metro," tuturnya.

"Beliau itu juga berdebat, setelah saya memberikan penjelasan ke Bu Evi, saya jelaskan bahwasanya PKPU Nomor 17 tahun 2024 pasal 31 penempatan pemilih, pemantau pemilihan terdaftar, masyarakat, dan pewarta ditempatkan di luar TPS"

"Tapi beliau ini tidak terima karena beralasan pemantau Pemilu itu bisa di dalam TPS," ungkapnya.

Milky menyebutkan, Hasril kemudian merasa bahwa istrinya (Eva Diana) dizolimi dikarenakan tak diperbolehkan masuk ke area TPS.

"Tapi saya tidak tahu itu undang-undang berapa karena yang ditunjukkan bukan bentuk undang-undang, tapi  catatan yang ada di handphonenya"

"Intinya dia merasa istrinya itu terzolimi karena istrinya itu tidak diperkenankan masuk ke TPS," bebernya.

"Alasan rasionalnya Bu Evi tidak menjelaskan apapun, yang vokal itu suaminya atau dokter Hasril itu dengan dasar undang-undang. Tapi saya tidak lihat undang-undang berapa," tukasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved