Kasus Penipuan di Bandar Lampung
Tersangka Penipuan Pembuatan Kolam Renang Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka penipuan pembuatan kolam renang, Jeffry Stevianus Latuputty dijerat pasal berlapis Penggelepan dan Penipuan serta Perlindungan Konsumen.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tersangka penipuan pembuatan kolam renang, Jeffry Stevianus Latuputty dijerat pasal berlapis, yakni pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana tentang Penggelepan dan Penipuan serta Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf (f) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto, Jumat (8/11/2024).
Korban dilaporkan dengan nomor polisi LP/B/409/III/2023/LPG/Resta Balam, tanggal 26 Maret 2023 atas pelaporan dr Dewi Nur Fian.
Pernah Dapat Proyek di Pulau jawa
Jeffry Stevianus Latuputty, tersangka penipuan pembuatan kolam renang terhadap dokter Dewi Nur Fian, warga perumahan mewah di Bandar Lampung, ternyata pernah dapat proyek serupa di Jakarta dan Banten.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (8/11/2024).
"Perusahaan itu resmi ada surat izin perdagangannya lengkap, sebelum menipu di perumahan mewah di Lampung, yang bersangkutan sudah pernah beraksi di perumahan Jakarta dan Banten," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto, Jumat (8/11/2024).
Ia mengatakan, tersangka pernah dapat proyek serupa di Pulau Jawa dan tak ada masalah.
Namun di Bandar Lampung jadi masalah lantaran tersangka tidak ada itikad baik untuk mengganti rugi atau renovasi kembali.
Menurutnya tersangka gagal membuat kolam renang di rumah korban karena ada masalah di kontur tanah dan ph air.
Mengalami Kerugian Rp 227 Juta
Korban penipuan pembuatan kolam renang yang dilakukan tersangka Jeffry Stevianus Latuputty mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 227 juta.
Korban adalah dokter Dewi Nur Fian, warga perumahan mewah di Bandar Lampung bernama.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (8/11/2024).
Menurutnya, kasus tersebut bermula dari tergiurnya korban melihat iklan kolam renang jernih di instagram pelaku @kolamrenangalami.
"Dengan kronologi pada 18 Maret 2022 atau dua tahun lalu, pelapor melihat iklan dari instagram bahwa terlapor dari CV Eko Smart Berkat Abadi membuat video kolam renang tanpa kaporit dan garam," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto, Jumat (8/11/2024).
Tersangka ini sengaja membuat video dan diunggah di dalam instagram dengan unggahan promosi.
"Pelaku menyediakan menerima jasa kolam renang dalam suatu sistem. Air di kolam renang akan lebih jernih karena ada campuran ozon dan dapat diminum secara langsung," kata Kompol Hendrik.
Ia mengatakan, ketika jadi air kolam itu warnanya hijau lumutan dan ketika diberi kaporit juga air tetap hijau.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan tersangka ke Mapolresta Bandar Lampung.
Polisi lalu menindaklanjutinya dengan menangkap tersangka Jeffry Stevianus Latuputty.
Ditangkap Polisi
Polresta Bandar Lampung mengamankan Jeffry Stevianus Latuputty, tersamgka penipuan pembuatan kolam renang seharga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto mengatakan tersangka ditangkap karena tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan janji awal dengan korban.
"Jadi kolam renang yang dibuat oleh tersangka ini tidak sesuai dengan janji awal," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (8/11/2024).
Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto menambahkan tersangka diketahui memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan janji yang disertakan dalam label, artikel, serta keterangan iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa dan atau penipuan dan atau penggelapan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Polresta Bandar Lampung Amankan Barang Bukti dari Tersangka Penipuan Pembuatan Kolam Renang |
![]() |
---|
Tersangka Akui PH Air Jakarta dan Lampung Berbeda |
![]() |
---|
Tersangka Penipuan Pembuatan Kolam Renang Pernah Dapat Proyek di Jakarta dan Banten |
![]() |
---|
Korban Penipuan Pembuatan Kolam Renang di Bandar Lampung Rugi Rp 227 Juta |
![]() |
---|
Breaking News Polresta Bandar Lampung Tangkap Tersangka Kasus Penipuan Pembuatan Kolam Renang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.