Berita Terkini Nasional
5 Pengakuan Guru Supriyani, Diancam hingga Didatangi Penyidik 'Diajak Damai'
Setidaknya ada 5 pengakuan yang disampaikan guru honorer Supriyani di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sultra.
Tribunlampung.co.id, Kendari - Setidaknya ada 5 pengakuan yang disampaikan guru honorer Supriyani di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kelima pengakuan tersebut disampaikan guru Supriyani kala menjalani sidang lanjutan pada Kamis (7/11/2024).
Adapun pengakuan yang disampaikan guru Supriyani tersebut yakni mulai dari ia yang merasa diancam hingga didatangi penyidik saat malam hari dan 'diajak damai'.
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.
Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.
Berikut lima pengakuan Supriyani dalam sidang:
1. Baru Sekali Mengajar Korban
Dalam laporan yang dilayangkan Aipda WH, tertulis kasus pemukulan terjadi pada Rabu, 24 April 2024, di ruang kelas korban.
Pada hari tersebut, Supriyani mengajar kelas 1B, sedangkan korban kelas 1A.
Supriyani mengaku baru sekali mengajar di kelas 1A atau kelas korban, tepatnya pada Jumat, 26 April 2024.
"Pernah sekali mengajar di kelasnya siswa D di bulan April. Sebelumnya awal Januari pernah (korban belum jadi siswa)," bebernya, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Menurut Supriyani, D masuk sekolah seperti siswa pada umumnya dan tak mengeluhkan sakit.
"Ada (korban di kelas), di hari itu dia biasa saja tidak ada apa-apa," lanjutnya.
Ia menambahkan korban baru 6 bulan menjadi siswa SDN 4 Baito, Konawe Selatan.
2. 5 Kali Minta Maaf ke Aipda WH
Wanita yang sudah 16 tahun menjadi guru honorer itu mengungkapkan, telah lima kali meminta maaf ke Aipda WH dan keluarga.
Namun, permintaan maaf tersebut bukan karena memukul korban, melainkan kekurangannya selama menjadi guru.
"Saya sudah lima kali bertemu Pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya," tuturnya.
3. Diancam Aipda WH
Supriyani menegaskan dirinya tak pernah melakukan pemukulan ke anak Aipda WH.
"Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf. Tapi saya tidak mau dibilang memukulinya anaknya karena itu saya tidak pernah lakukan," tegasnya.
Meski sudah meminta maaf, Aipda WH tetap memproses kasus pemukulan hingga memenjarakan Supriyani.
"Sempat ada kata-kata dari Pak Bowo saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tau kalau kamu salah," ucapnya.
4. Bongkar Upaya Pemerasan
Propam Polda Sultra menemukan indikasi dua oknum polisi meminta uang damai ke Supriyani.
Supriyani kemudian diperiksa selama 4 jam untuk mengungkap pelanggaran yang dilakukan penyidik, Rabu (6/11/2024).
Supriyani mengaku ditanya kronologi pemukulan hingga permintaan uang yang dilakukan oknum Polsek Baito.
Ia membenarkan Kapolsek Baito, Ipda IM, meminta uang damai Rp2 juta saat proses penyelidikan masih berlangsung.
"Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," tuturnya.
Penyidik Polsek Baito juga meminta uang Rp50 juta dan mengancam akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan jika tidak dibayar.
"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah."
"Menginformasikan kepada saya dan suami saya, bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa."
"Kalau dikasih Rp50 juta masalah selesai," sambungnya.
5. Alasan Cabut Kesepakatan Damai
Guru Supriyani sempat menandatangani surat damai saat bertemu Aipda WH dan istrinya di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11/2024).
Sehari kemudian, Supriyani mencabut surat tersebut karena merasa tertekan.
Wanita 36 tahun itu tak mengetahui adanya upaya perdamaian saat dibawa ke rumah jabatan Bupati Konawe Selatan.
"Kemarin sudah ada panggilan ke Propam. Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orang tua korban."
"Dan di situ, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf."
"Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan," ungkapnya.
Supriyani menyerahkan upaya damai tersebut kepada Samsuddin.
Ia tidak sempat membaca surat damai yang dibuat Samsuddin.
"Saya di situ, pengacara saya telah mengetik itu surat dan saya tidak baca juga isinya karena saya serahkan semua pengacara. Di situ saya disuruh tanda tangan," katanya.
Menurutnya, ada upaya menghentikan proses sidang yang masih berjalan.
Meski sudah memaafkan Aipda WH atas tuduhan pemukulan, Supriyani ingin sidang terus berlanjut hingga keluar putusan akhir dari hakim.
Cabut Surat Damai
Diberitakan sebelumnya, guru honorer Supriyani kembali menghebohkan publik setelah mendadak ia mencabut pernyataan damai yang telah ditandatangani sebelumnya.
Alasan utama guru honorer Supriyani mencabut perjanjian perdamaian dengan keluarga pelapor lantaran ia tak tahu adanya agenda perdamaian tersebut.
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.
Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.
Berikut ini kronologi 'surat damai' guru Supriyani yang mencuat usai dipanggil Bupati Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (5/11/2024).
Ia tak tahu menahu adanya agenda 'perdamaian' yang akan dilakukan untuk mengakhiri kasus dugaan penganiayaan murid yang dituduhkan terhadapnya.
Supriyani yang awalnya berencana ke Propam Polda Sulawesi Tenggara untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, mendadak dipanggil Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Namun ternyata saat tiba di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, ia baru menyadari akan didamaikan dengan pihak Aipda WH dan istri, orangtua murid yang menuduhnya melakukan penganiayaan.
Seperti diketahui, guru honorer Supriyani tengah berjuang untuk membuktikan tudingan penganiyaan terhadap muridnya tak benar adanya.
Dalam proses pembuktian tersebut, Supriyani mendadak menggemparkan publik dengan adanya 'perdamaian' yang dilakukan di luar persidangan.
Hal tersebut mencuat usai rekaman video viral momen damai itu beredar di media sosial.
Nampak Bupati Surunuddin Dangga sebagai inisiator menyatukan tangan kedua belah pihak yang bersiteru, Supriyani, Aipda WH dan istri.
Adapula momen di mana, Supriyani dan istri Aipda WH, NF saling berpelukan.
Pada momen itu, juga ada surat damai yang ditandatangani Supriyani.
Namun secara tiba-tiba pula, Supriyani mencabut surat damai tersebut dan mengungkapkan pada momen 'perdamaian' itu dirinya merasa tertekan.
Berdasarkan surat tertulis diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024), Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.
Pernyataan tertulis Supriyani ditanda tangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara.
Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.
"Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024."
"Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.
Sementara itu, Andri Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan Supriyani mencabut kesepakatan damai.
"Benar," katanya saat dikonfirmasi, TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024).
Saat ditemui di Propam Polda Sultra, Supriyani lantas membeberkan peristiwa di balik 'perdamaian' yang terjadi pada Selasa, 5 November 2024, kemarin.
Ia menyebut bahwa dirinya tidak tahu menahu akan menjalani proses damai yang diinisiasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Awalnya, Supriyani memiliki agenda untuk hadir sebagai saksi diperiksa Propam Polda Sultra.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan permintaan uang dari oknum polisi dalam proses mediasi kasus guru Supriyani.
Namun sayangnya, Supriyani tak berkesempatan hadir karena tetiba dipanggil Bupati Konawe Selatan ke rujab.
"Kemarin (5/11), ya saya sudah ada panggilan ke Propam. Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orangtua korban."
"Dan di situ, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan," jelasnya.
"Iya dipanggil Pak Bupati," tuturnya.
Di sana, ia pun melihat Samsuddin yang saat itu masih menjadi pengacaranya juga sudah hadir di Rujab.
"Di sana kebetulan, setelah saya sampai di Rujab ada pengacara Pak Samsuddin yang ada juga disana," jelasnya.
Supriyani lantas diajak berbicara soal perdamaian yang akan dilakukan bersama dengan orangtua korban.
"Dan saya disuruh mempertimbangkan itu (atur damai) dan seluruhnya saya serahkan ke pengacara saya," tuturnya.
Ia pun disodorkan sebuah surat yang dalam pengakuannya tidak sempat dibacanya.
Hal ini karena Supriyani mempercayakannya kepada sang pengacara, Samsuddin yang turut hadir dalam mpmen tersebut.
"Tidak pak (tidak dibaca) karena saya serahkan sama pengacara saya," tuturnya.
Selain itu, Supriyani mengungkap soal surat damai yang ternyata diketik pada saat itu oleh pengacaranya sendiri.
Ia lantas disuruh menandatangani surat tersebut, yang belakangan diketahui isinya adalah atur damai dan saling memaafkan.
"Saya di situ, pengacara saya telah mengetik itu surat dan saya tidak baca juga isinya karena saya serahkan semua pengacara. Di situ saya disuruh tanda tangan," jelasnya.
Supriyani menyebut pada dasarnya, pertemuan tersebut merupakan keinginan Bupati Konawe Selatan.
Di mana tujuannya untuk bisa menyelesaikan permasalahan kasus yang sudah viral di media sosial ini.
Termasuk ada upaya penghentian sidang yang diagendakan Kamis (7/11/2024) besok.
"Tidak ada diinfokan lebih dulu (soal damai) dan diketik surat damai di situ (di Rujab)," jelasnya.
Supriyani pun sempat merasa takut dengan adanya perdamaian ini, pasalnya proses hukum sudah berjalan di persidangan.
Diungkapkannya, ia pun telah memaafkan tuduhan dari pihak orangtua murid terhadapnya.
Namun, Supriyani ingin membuktikan dirinya tidak bersalah dalam persidangan yang berlangsung di PN Andoolo.
Sehingga, baginya, sidang akan terus berlanjut hingga proses putusan akhir dari hakim.
( Tribunlampung.co.id / TribunnewsSultra.com / Tribunnews.com )
Tetangga Mohon Massa Tak Bakar Rumah Mewah Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni Dijarah, Massa Ambil Tas Branded hingga Jam Richard Mille Rp 11,7 Miliar |
![]() |
---|
Massa Sempat Ingin Bakar Mobil Porsche 1600 Super Milik Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Staf Humas DPRD Makassar Wafat saat Ada Demo, Terjebak Api saat Selamatkan Rekan Kerja |
![]() |
---|
Kantor DPRD Makassar Dibakar Massa, 67 Mobil dan 15 Motor Ikut Dilalap Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.