Berita Lampung
BKD Lampung Selatan Masih Tunggu Data Peserta SKD CPNS Tes di Luar Lampung
BKD Lampung Selatan masih menunggu data peserta SKD CPNS yang lakukan tes di luar Lampung.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - BKD Lampung Selatan masih menunggu data peserta SKD CPNS yang tes di luar Lampung.
Hal ini disampaikan Plt Kepala BKD Lampung Selatan Tirta Saputra.
"Pengumuman SKD sedang menunggu hasil pelaksanaan tes di luar lokasi Lampung," ujar Tirta, Selasa (12/11/2024).
Ia menyebut peserts SKD CPNS yang tes di luar Lampung baru selesai kemarin.
"Kami belum dapat berita acara terkait dengan pelaksanaan yang ada di luar lokasi UIN," katanya.
Terkait kriteria lolos tes SKD yang bisa melanjutkan ke tes SKB, pihaknya mengatakan berdasarkan nilai ambang batas dan perangkingan.
"Sistem yang menentukan dengan dasarnya nilai tes SKD. Perangkingan itu dilakukan berdasarkan peserta yang lulus ambang batas di setiap tes, nilai TIU, TWK dan TKP," paparnya.
Terkait jadwal tes SKB dan lainnya, pihaknya masih menunggu informasi dari BKN.
Sistem kelulusan SKD CPNS Tahun Anggaran 2024 sesusi dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipi Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipi Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
Pelamar Seleksi CPNS tahun anggaran 2024 yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 dan pelamar Seleksi CPNS tahun anggaran 2024 yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024 berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jika dinyatakan lulus SKO dan termasuk dalam 3 kali jumlah kebutuhan jabatan setetah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berpenngkat terbaik.
Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari ndai TKP, TIU, dan TWK.
Nilai ambang batas kebutuhan umum, yaitu: 65 untuk TWK, 80 untuk TIU dan 166 untuk TKP.
Nilai ambang batas kebutuhan khusus penyandang disabilitas, yaitu:
Nilai kumulatif SKD paling rendah 286, Nilai TIU paling rendah 60.
Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud diatas masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.
Nilai SKD tahun anggaran 2024 yang diperoleh oleh pelamar seleksi CPNS tahun anggaran 2024 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan PNS 1 periode berikutnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
BKD Lampung Selatan masih menunggu data peserts SKD CPNS yang tes di luar Lampung
| Wanita di Lampung Timur Dianiaya Pacar karena Pelaku Kesal Korban Batal Datang ke Rumah |
|
|---|
| BGN Harapkan Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Zero Mistake |
|
|---|
| Kasat Reserse Narkoba Dimutasi Usai Ungkap Kasus Menonjol di Lampung Tengah |
|
|---|
| BMKG Maritim Panjang Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob, Berlaku hingga 10 November |
|
|---|
| Baru 1 SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS, Berlokasi di Tanjung Senang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.