Berita Terkini Nasional

Menantu Bunuh Mertua di Kendari Divonis Seumur Hidup, Nangis Dengar Putusan Hakim

Majelis hakim menjatuhkan vonsi hukuman penjara seumur hidup terdakwa Novi Damayanti atas kasus menantu bunuh mertua di Kota Kendari Provinsi Sulawesi

Editor: Indra Simanjuntak
TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono
Terdakwa Novi Damayanti saat melakukan reka adegan pembunuhan mertua, Kamis (4/7/2024).  

Tak hanya Novi, terdakwa Cimang yang  juga dipidana dengan penjara seumur hidup.

"Terdakwa Novi dan Cimang, yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa korban."

"Terdakwa atas nama novi Damayanti dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,"

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim membacakan putusannya.

Sidang putusan tersebut juga disaksikan langsung oleh keluarga korban.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved