Berita Terkini Nasional
Menantu Bunuh Mertua di Kendari Divonis Seumur Hidup, Nangis Dengar Putusan Hakim
Majelis hakim menjatuhkan vonsi hukuman penjara seumur hidup terdakwa Novi Damayanti atas kasus menantu bunuh mertua di Kota Kendari Provinsi Sulawesi
Editor:
Indra Simanjuntak
TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono
Terdakwa Novi Damayanti saat melakukan reka adegan pembunuhan mertua, Kamis (4/7/2024).
Tak hanya Novi, terdakwa Cimang yang juga dipidana dengan penjara seumur hidup.
"Terdakwa Novi dan Cimang, yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa korban."
"Terdakwa atas nama novi Damayanti dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,"
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim membacakan putusannya.
Sidang putusan tersebut juga disaksikan langsung oleh keluarga korban.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
| Pelaku Siram Tiner Sebelum Lempar Bom Molotov ke Mobil Kades Hoho, Honda Civic Hangus |
|
|---|
| Kades Hoho Diteror OTK, Mobil Mewah Dilempar Bom Molotov, Beraksi Saat Sepi |
|
|---|
| 2 ART Lompat dari Lantai 4 Kos di Benhil, 1 Tewas dan 1 Alami Patah Tangan |
|
|---|
| Begal Bersenpi Tembak Korban Saat Beraksi di Toko Parfum Bandung, Pelaku Gagal Merampas Barang |
|
|---|
| Ketua DPRD Magetan Ditahan Bersama 5 Orang Kasus Korupsi Anggaran Pokir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Terdakwa-Novi-Damayanti-saat-melakukan-reka-adegan-pembunuhan-mertua.jpg)