Berita Lampung

Karyawan Tempat Hiburan di Pringsewu Lampung Ditangkap Usai Edarkan Ekstasi ke Pengunjung

Satresnarkoba Polres Pringsewu Lampung tangkap pengedar narkoba jenis ekstasi yang bekerja sebagai karyawan tempat hiburan.

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi borgol. Satresnarkoba Polres Pringsewu Lampung tangkap pengedar narkoba jenis ekstasi yang bekerja sebagai karyawan tempat hiburan. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu Lampung tangkap pengedar narkoba jenis ekstasi.

Pelaku berinisial MI (29), seorang pengedar narkotika jenis ekstasi atau ineks, di salah satu tempat hiburan di kawasan Gadingrejo, Lampung

Pria asal Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu Lampung ini ditangkap pada Minggu dinihari, 10 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Andri Novrialdi menjelaskan bahwa MI, yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan di tempat hiburan tersebut, diduga kerap mengedarkan barang haram kepada pengunjung tempat hiburan itu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, pelaku diketahui sering menjual narkotika kepada pengunjung,” ucapnya, Selasa (12/11/2024).

“Kami pun segera mengamankannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menggali lebih dalam jaringan kasus ini,” imbuhnya.

Dari penangkapan MI, polisi menyita dua butir ekstasi, kantong plastik kecil, dan satu unit ponsel.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Pringsewu, dan MI akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MI terancam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku menghadapi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun.

Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkotika yang kian mengancam, terutama di tempat-tempat hiburan, dan berkomitmen menindak tegas para pelaku agar wilayah Pringsewu tetap aman dan bersih dari narkoba.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved