Berita Lampung
Mantan Caleg Aceh Minta Hakim PN Kalianda Lampung Selatan Tak Vonis Hukuman Mati Perkara Sabu 70 kg
Hefzoni kuasa hukum Sofyan bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan hukuman mati dari JPU yang disebut terdakwa bukan bandar.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Mantan caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (14/11/2024).
Hefzoni selaku kuasa hukum Sofyan bakal mengajukan pembelaan (pleidoi) atas tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Hefzoni, Sofyan bukanlah bandar yang mestinya tidak dituntut hukuman mati untuk keterlibatannya dalam penyelundupan sabu sebanyak 70 kg.
Hefzoni mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuntutan hukuman mati tersebut.
Pasalnya, kata dia, kliennya bukanlah bandar narkoba.
"Dasar kami karena kemanusiaan. Sebenarnya kalau yang mau dituntut berat yaitu bandarnya, Asnawi. Sekarang dia masih bebas berkeliaran. Mereka ini, Sofyan Safrizal, Rayan, dan Iqbal, ini kan hanya disuruh," ujar Hefzoni.
Ia pun membandingkan kasus ini dengan perkara narkoba lainnya di Palembang.
"Kasus narkoba di Palembang, perkaranya sama, narkotika juga. Barangnya sabu juga. BB (barang bukti)-nya bahkan sampai ratusan kilogram. Tapi nggak sampai hukuman mati. Itu juga bisa jadi dasar kami (mengajukan pleidoi)," tambahnya.
Selain itu, terus Hefzoni, pembelaan juga karena alasan keluarga.
"Alasan lainnya ya karena terdakwa ini kepala rumah tangga, tulang punggung keluarga. Dia melakukan itu juga kan alasannya kemarin karena mau bayar utang-utangnya saat nyaleg kemarin. Jadi itu salah satu pertimbangannya juga," beber Hefzoni.
Dalam sidang sebelumnya, Sofyan mengaku terlibat sebagai kurir narkoba karena memiliki utang sebesar Rp 280 juta.
Uang itu digunakan untuk mendanai kampanye.
Terdakwa menghabiskan total Rp 680 juta untuk kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang.
Selain kampanye, uang yang diterima terdakwa juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat menjadi buron.
Jaringan Malaysia
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 19 September 2025, Hujan Ringan di Seluruh Wilayah |
![]() |
---|
Nama Direktur Utama 2 BUMD Lampung, Sukses Lewati 3 Tahap Seleksi Ketat |
![]() |
---|
Tenaga Ahli Gubernur Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Lahan Tol |
![]() |
---|
Wartawan MNC TV Andreas Afandi Nakhodai IJTI Lampung Periode 2025–2029 |
![]() |
---|
Harapan Gimnastik Lampung untuk Erick Thohir, Program Kemenpora Bisa Jangkau Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.