Berita Lampung

Mantan Caleg Aceh Minta Hakim PN Kalianda Lampung Selatan Tak Vonis Hukuman Mati Perkara Sabu 70 kg

Hefzoni kuasa hukum Sofyan bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan hukuman mati dari JPU yang disebut terdakwa bukan bandar.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus
Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan sidang di PN Kalianda dan akan ajukan pembelaan atas tuntutan hukuman mati. 

Sofyan dibekuk Bareskrim Mabes Polri terkait kepemilikan 70 kg sabu. 

Dia diduga berhubungan dengan jaringan narkoba asal Malaysia.

Keterlibatan Sofyan terungkap setelah tiga orang ditangkap atas kasus sabu seberat 70 kg. 

Polisi mengembangkan kasusnya, lalu memburu Sofyan sejak Maret 2024. Diduga Sofyan lari ke Medan, Sumatera Utara.

Akhirnya Sofyan terendus. Dia ditangkap di sebuah toko pakaian di Jl Raya Medan-Banda Aceh, Kampung le Bintah-Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (25/5). 

Pengungkapan dari Bakauheni

Sofyan berhasil ditangkap menyusul penangkapan tiga anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni.

Anak buahnya, Safrizal dan Rayan, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara, Iqbal divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa.

Ketua Majelis Hakim Rizal Taufani kesal dengan keterangan terdakwa Sofyan yang berbelit-belit ketika ditanya soal alasan melarikan diri dan kembali ke kampung halaman.

Hakim tak habis pikir, kenapa terdakwa Sofyan sempat jalan-jalan dan berbelanja saat masa pengejaran.

Hakim yang telah mengetahui bahwa ada yang menjamin keamanan Sofyan saat kabur menjadi tambah kesal saat Sofyan diminta jujur alasan dirinya merasa aman.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa dihadapan majelis hakim, Sofyan menjelaskan bahwa ia terlibat sebagai kurir narkoba karena memiliki utang sebesar Rp 280 juta rupiah untuk dana kampanye.

Terdakwa Sofyan menghabiskan total Rp 680 juta rupiah untuk biaya kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang.

Selain untuk dana kampanye, uang yang diterima terdakwa Sofyan juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat ia menjadi buronan.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Sofyan mengakui menerima komisi sebesar Rp 380 juta rupiah yang diterimanya melalui dua kali transfer.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved