Berita Lampung
Polda Lampung Beberkan Cara Mafia Tanah Rebut Lahan dan Sebut Para Pelakunya
Polda Lampung ungkap modus mafia tanah rebut lahan yakni membuat surat palsu, surat kuasa palsu, surat keterangan adat palsu, pemalsuan dokumen hibah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polda Lampung dinilai berhasil memberantas mafia tanah hingga mendapat dua kali pin emas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Kepala Polda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, ada beberapa modus mafia tanah merebut lahan.
Selanjutnya Polda Lampung akan terus berkomitmen melindungi hak masyarakat dan memastikan kejahatan pertanahan tidak dibiarkan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika pun mengungkap beberapa modus yang dilakukan para mafia tanah.
"Jadi kejahatan pertanahan yang terungkap melibatkan berbagai modus, seperti penggunaan surat-surat palsu untuk menguasai lahan milik korban," kata Irjen Pol Helmy.
Kemudian ada beberapa modus yang berhasil diungkap polisi dan termasuk penggunaan surat kuasa palsu.
Lalu surat keterangan adat palsu, hingga pemalsuan dokumen hibah dan sporadik ilegal.
"Jadi sangat pentingnya kerjasama yang solid dengan berbagai pihak dalam memberantas mafia tanah," kata Irjen Pol Helmy.
Polda Lampung telah menunjukkan kinerja luar biasa dengan langkah-langkah konkret dalam memberantas kejahatan pertanahan.
"Jadi berkat pengungkapan berbagai kasus tersebut, aset masyarakat senilai sekitar Rp 161 miliar berhasil diselamatkan," kata Irjen Pol Helmy.
Atas prestasi ini Polda Lampung menerima pin emas dari BPN.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, atas nama Polda Lampung mengucap terima kasih dan bersyukur atas penghargaan pin emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Adapun penghargaan ini diserahkan dalam acara resmi yang digelar di Ballroom Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Barat, pada Rabu, 13 November 2024," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika.
Dengan penghargaan pin emas ini diharapkan menjadi dorongan bagi Polda Lampung, serta lembaga penegak hukum lainnya untuk terus bersinergi dalam menumpas kejahatan yang merugikan masyarakat.
"Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas, praktik mafia tanah di Lampung dapat segera dihentikan, memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga," kata Irjen Pol Helmy.
Ia mengatakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga memberikan pernyataan penting yakni ada sekitar 60 persen dari persoalan sengketa tanah melibatkan oknum internal Kementerian ATR/BPN.
"Jika ingin memberantas mafia tanah, selain bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lain, kami juga harus memperkuat sistem, meningkatkan kapabilitas, serta integritas sumber daya manusia dari internal BPN," kata Irjen Pol Helmy.
Ia mengatakan, menteri juga menyatakan bahwa 40 persen masalah sengketa tanah berasal dari eksternal.
Dengan 30 persen di antaranya melibatkan pemborong-pemborong tanah dan 10 persen sisanya melibatkan oknum kepala desa, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Serta pelaku bisnis makelar dan perantara tanah yang sering disebut Bimantara atau Permata (Persatuan Makelar Tanah).
Pihaknya melakukan deteksi dini atau early warning system, jangan sampai konflik pertanahan ini mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan nasional.
Dengan kerja sama lintas instansi dan pembenahan sistem internal, diharapkan upaya pemberantasan mafia tanah bisa terus ditingkatkan demi melindungi hak-hak masyarakat.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra)
Tertimpa Pohon Sonokeling di Way Kandis, Pengendara Mio Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Residivis Pencurian Mobil Dibekuk Susul Tiga Rekannya ke Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Dikeroyok Gara-gara Rekam Video Dugaan Pengecoran BBM |
![]() |
---|
Ardito Wijaya Pimpin Entry Meeting Bersama BPK Lampung |
![]() |
---|
Siswa di Bandar Lampung Keracunan MBG, BPOM Uji Sampel Makanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.