Berita Terkini Nasional

Hasil Olah TKP Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Ada Kelalaian Sopir Truk

Polda Jabar ungkap hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan beruntun yang terjadi di ruas Jalan Tol Cipularang KM 92 B, Purwakarta, Jawa Ba

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Kecelakaan Tol Cipularang. 

Jules menuturkan, ditemukan pula bahwa pengemudi truk trailer tak mematuhi rambu-rambu peringatan dan mengemudi dengan kecepatan yang tak sesuai.

Hal ini makin memperburuk kondisi kecelakaan.

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli serta olah TKP, disimpulkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat gabungan dari kegagalan sistem rem truk trailer"

"Serta kelalaian pengemudi dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas," ujarnya.

Ditetapkan Tersangka

Atas kejadian itu, Jules menyatakan bahwa sopir truk trailer dengan nomor polisi (nopol) B 9940 JIN ini ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/11/2024).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310.

"Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000," tuturnya.

Sebelumnya Rouf setelah menjalani pemeriksaan di Polres Purwakarta mengungkap bila dirinya pada saat kejadian dalam kondisi sehat.

Ia mengaku dirinya tidak dalam kondisi mengantuk saat mengemudikan kendaraannya.

Sebagai informasi, kecelakaan ini melibatkan 17 kendaraan dan menimbulkan korban sebanyak 30 orang.

Dari puluhan orang itu, satu di antaranya tewas dan 29 lainnya mengalami luka-luka.

Jadi Sopir Truk Selama 4 Bulan

Diberitakan sebelumnya, Rouf ternyata baru bekerja sebagai sopir truk selama empat bulan.

Dilansir TribunBanten.com, Istri Rouf, Tunah (33) mengatakan, sebelum menjadi sopir truk, suaminya berprofesi sebagai pemulung barang bekas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved