Berita Terkini Nasional
Kuasa Hukum Supriyani Desak Kapolri Pecat Eks Kapolsek Baito, Buntut 'Uang Damai'
Kuasa hukum guru honorer Supriyani mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memecat Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.
Tribunlampung.co.id, Kendari - Kuasa hukum guru honorer Supriyani mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memecat Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin buntut 'uang damai' Rp 2 juta.
Saat ini, Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin telah dicopot dari jabatannya masing-masing sebagai Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito imbas penanganan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.
Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.
Guru Supriyani diketahui dilaporkan istri Aipda Hasyim Wibowo ke polisi dengan tuduhan memukul anak mereka, D.
Supriyani dituduh memukul anak polisi itu di bagian paha.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Sholeh membenarkan Iptu Muh Idris dan Aipda Amirudin ditarik dari Polsek Baito ke Polres Konawe Selatan.
Hanya saja, Sholeh enggan mengomentari maksud dari penarikan tersebut, karena hal itu merupakan domain dari Kapolres Konawe Selatan.
"Kewenangan Polres Konsel, yang tanda tangan itu dari sana," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (11/11/2024) lalu.
Iptu Muh Idrid dan Aipda Amirudin itu sendiri hanya dipecat dari jabatannya sebagai Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito dan bukan dipecat dari anggota Polri.
Hal inilah yang membuat tak puas pengacara guru Supriyani, Andri Darmawan.
Andri meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo bertindak cepat dan tegas terhadap dua oknum polisi tersebut.
Sebab, kedua polisi itu diduga telah meminta uang damai dan melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.
Karena itu, Andri menganggap sanksi pencopotan tidak cukup untuk menghukum Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito.
"Kalau ada pelanggaran prosedur oleh oknum, oknum itu harus ditindak dengan cepat," ucap Andri dalam tayangan YouTube NusantaraTV, Jumat (15/11/2024).
Gubernur Dedi Mulyadi Dilempari Botol oleh Massa Demonstrasi |
![]() |
---|
Massa Demonstrasi Bakar Gedung DPRD Kota Makassar, Motor, dan Mobil |
![]() |
---|
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Layat ke Rumah Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Adik Driver Ojol Affan Kurniawan Jadi Anak Asuh Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Ferry Irwandi Duga Ahmad Sahroni Akan Kabur ke Singapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.