Berita Terkini Nasional

Menanti 'Serangan Balik' Guru Supriyani, Sidang Putusan Digelar 25 November 2024

Guru Supriyani kini sedang menunggu akhir sidang kasus yang membelitnya, yakni dugaan pemukulan terhadap muridnya yang berinisial D.

TribunnewsSultra.com/Samsul
Foto ilustrasi, Guru Supriyani. | Guru Supriyani kini sedang menunggu akhir sidang kasus yang membelitnya, yakni dugaan pemukulan terhadap muridnya yang berinisial D. 

Tribunlampung.co.id, Konawe Selatan - Guru Supriyani kini sedang menunggu akhir sidang kasus yang membelitnya, yakni dugaan pemukulan terhadap muridnya yang berinisial D.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.

Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.

Guru SDN 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), itu telah menjalani sidang dugaan pemukulan siswa SD di Pengadilan Negeri Andoolo.

Ia dilaporkan oleh anggota polisi Aipda Wibowo Hasyim yang menuding Supriyani menganiaya anaknya.

Aipda Wibowo Hasyim adalah Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Kepolisian Sektor atau Kanit Intelkam Polsek Baito.

Namun pada perjalanannya, dalam sidang jaksa menuntut agar hakim membebaskan guru honorer tersebut.

Hingga persidangan memasuki pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa dilanjutkan jawaban JPU, Kamis (14/11/2024).

Sekitar 9 kali, guru Supriyani mengikuti sidang demi sidang kasus yang mendudukkannya sebagai terdakwa.

Persidangan lainnya yakni pembacaan eksepsi, putusan sela hakim, pemeriksaan saksi-saksi.

Baik saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, maupun saksi dari kuasa hukum terdakwa.

Tercatat, jaksa menghadirkan 5 saksi, tiga di antaranya saksi anak, salah satunya korban D, dan 2 rekan sekelasnya.

Dua saksi lainnya yakni orangtua murid yakni Aipda WH beserta istrinya FN.

Sementara, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan cs, menghadirkan 6 saksi dalam persidangan.

Dalam sidang pledoi guru Supriyani, kuasa hukum membacakan pembelaan berjudul ‘Orang Susah Harus Salah’ setebal 188 halaman di PN Andoolo, Konawe Selatan, pada Kamis (14/11/2024).

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved