Berita Lampung

Polsek Wonosobo Tangkap Pencuri Ponsel Milik Saudara Sendiri di Tanggamus Lampung

Polsek Wonosobo tangkap KR pelaku pencurian ponsel milik saudaranya sendiri ketika datang ke rumahnya dan kondisinya sepi.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Dok Polres Tanggamus
Polsek Wonosobo tangkap KR pelaku pencurian ponsel milik saudaranya sendiri ketika datang ke rumahnya dan kondisinya sepi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, Lampung mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo.

Kepala Polsek Wonosobo Iptu Tjasudin mengatakan, pelaku, yang berinisial KR (35) warga Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

KR membobol rumah saudaranya sendiri di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus Lampung dan curi ponsel di kamar

Hingga akhirnya anggota Polsek Wonosobo berhasil tangkap tersangka KR tanpa perlawanan pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya.

Tjasudin menyebut, setelah melakukan penangkapan, tersangka KR mengakui perbuatannya. 

Bersama tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A58 milik korban beserta kotaknya.

Dia menjelaskan, kronologi kejadian pencurian terjadi di rumah korban Suherman, warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo pada 4 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB.

Korban Suherman mengetahui adanya pencurian saat baru pulang dari aktivitas mengajar. 

Ketika itu mendapati rumahnya dalam kondisi rusak dan pintu kamar terbuka.

Lalu memeriksa rumah dan ia kehilangan handphone Oppo A58.

“Pelaku diduga masuk dengan cara merusak kunci rumah dan mencuri satu unit handphone Oppo A58 warna hijau milik korban senilai Rp 2,5 juta,” paparnya, Sabtu (16/11/2024).

Tjasudin mengungkapkan, pelaku dan korban masih ada kaitan saudara, tersangka KR datang berkunjung ketika korban Suherman tidak berada di rumah.

“Melihat rumah sepi, sehingga tersangka KR memiliki niat melakukan pencurian dan masuk ke dalam rumah mengambil handphone yang masih dicarger,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Tjasudin.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved