Berita Terkini Nasional
Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Terancam 12 Tahun Penjara
Resmi jadi tersangka, Rouf (43), sopir truk trailer pemicu kecelakaan maut di Tol Cipularang, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Tribunlampung.co.id, Purwakarta - Resmi jadi tersangka, Rouf (43), sopir truk trailer pemicu kecelakaan maut di Tol Cipularang, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui, terjadi insiden kecelakaan maut, truk trailer pengangkut kertas menabrak sekitar 21 kendaraan di ruas tol Cipularang Km 92 pada Senin sore lalu (11/11/2024). Sebanyak 28 orang mengalami luka-luka dan satu orang remaja perempuan berinisial AM (14), meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Sopir truk trailer bermuatan dus dengan nomor polisi B 9940 JIN itu, diduga lalai saat berkendara sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rouf mengemudikan truk Hino tractor head dengan kecepatan 50 hingga 60 km/jam dalam kondisi gigi perseneling berada di posisi 5.
Saat tiba di lokasi kejadian, Rouf diduga tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan di Tol Cipularang.
"Pengemudi kurang antisipasi saat melaju di jalan yang menikung dan menurun, sehingga menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena antrean," jelas Jules dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta pada Jumat, 15 November 2024.
Kecelakaan ini mengakibatkan 30 orang menjadi korban.
Dari jumlah tersebut, satu orang meninggal dunia, empat orang mengalami luka berat, dan 25 orang luka ringan.
Jules juga menambahkan bahwa kerusakan parah dialami oleh 17 kendaraan yang terlibat.
"Seharusnya sopir melintas secara perlahan, terutama saat hujan yang mengurangi jarak pandang," ungkapnya.
Rouf dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009, termasuk Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 dan Pasal 310 ayat 4, 3, 2, 1.
Jika terbukti bersalah, Rouf dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Kondisi Miris Keluarga Rouf
Di sisi lain, nasib Tunah (33) dan kelima anaknya terancam tak mendapat nafkah jika sang suami, Rouf (43), sopir truk trailer pemicu kecelakaan maut di Tol Cipularang ditahan.
Diketahui, terjadi insiden kecelakaan maut, truk trailer pengangkut kertas menabrak sekitar 21 kendaraan di ruas tol Cipularang Km 92 pada Senin sore lalu (11/11/2024). Sebanyak 28 orang mengalami luka-luka dan satu orang remaja perempuan berinisial AM (14), meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.