Berita Nasional
22 Orang Ditangkap Terkait Judol di Komdigi
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap B, BK, dan HF yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polda Metro Jaya telah mengamankan sebanyak 22 orang terkait kasus situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Sabtu (16/11/2024).
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap B, BK, dan HF yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).
Penangkapan ketiga pelaku ini merupakan pengembangan usai Polda Metro Jaya meringkus bandar judol berinisial HE.
“Peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” ujar Wira.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, tiga ATM, dan uang tunai dari berbagai macam mata uang senilai Rp 600 juta.
“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” kata Wira.
Kementerian Komdigi bertugas memblokir situs judi online.
Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024).
Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.
Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.
Polisi juga akan melacak aset para tersangka judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
"Kami akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan tracking terhadap aset-aset yang merupakan hasil kejahatan para tersangka," ujar Wira.
Nantinya, hasil pelacakan tersebut akan disita dan diserahkan kepada negara.
Sedangkan untuk para tersangka, akan dilakukan pengembangan informasi untuk menangkap tersangka lainnya. (Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/3-Buronan-Pemilik-dan-Pengelola-Ribuan-Situs-Judol-Ditangkap-Polda-Metro-Jaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.