Berita Terkini Nasional

Kapolri Didesak Pecat Eks Kapolsek Baito, Ada Bukti Terima Rp 2 Juta dari Supriyani

Desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat eks Kapolsek Baito imbas 'uang damai' Rp 2 juta atas kasus guru Supriyani, terus menguat.

Kolase Tribunnews.com
Foto ilustrasi, Kapolsek Baito Iptu Muh Idris (kiri) dan Supriyani (kanan). | Desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat eks Kapolsek Baito imbas 'uang damai' Rp 2 juta atas kasus guru honorer Supriyani, terus menguat. Terlebih, Propam Polda Sultra mengaku telah menemukan bukti permintaan uang sebesar Rp 2 juta kepada Supriyani, yang dilakukan eks Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris. 

“Tidak cukup dengan sanksi etik dicopot dari jabatan. Apakah dia sudah menerima suap? Jika iya, itu tindak pidana korupsi,” tegasnya pada 11 November 2024.

Diketahui, Iptu Muhammad Idris baru menjabat sebagai Kapolsek Baito selama tujuh bulan ketika kasus ini terjadi.

Kasus yang dihadapi oleh Supriyani merupakan salah satu yang ditangani di awal masa jabatannya.

Pada tanggal 24 April 2024, Iptu Idris menerima laporan dari Aipda WH mengenai pemukulan yang dialami anaknya.

Setelah beberapa kali upaya mediasi yang tidak membuahkan hasil, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, kedua oknum tersebut terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.

“Saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik,” ujarnya pada 5 November 2024, dikutip dari emTribunnews Sultracom.

Penyelidikan terhadap tindakan oknum-oknum ini juga mencuatkan dugaan adanya permintaan uang damai.

Propam Polda Sultra mengaku telah menemukan bukti permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada Supriyani.

Namun, untuk dugaan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut.

“Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya,” pungkasnya.

Dalam situasi ini, tindakan tegas diharapkan bukan hanya untuk mengatasi kasus ini tetapi juga untuk memberikan pelajaran bagi anggota Polri agar tidak menyalahgunakan wewenang mereka.

Kapolsek Baito Minta 'Uang Damai' ke Supriyani, Eks Kabareskrim: Harus Dipidana!

Di sisi lain, mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn.) Pol. Susno Duadji, mendesak agar eks Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris diproses pidana, atas kasus guru honorer Supriyani.

Eks Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, disebut menerima uang damai Rp 2 juta dari nominal Rp 50 juta yang diminta ke pihak keluarga guru honorer Supriyani.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved