Berita Terkini Nasional
Kapolri Didesak Pecat Eks Kapolsek Baito, Ada Bukti Terima Rp 2 Juta dari Supriyani
Desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat eks Kapolsek Baito imbas 'uang damai' Rp 2 juta atas kasus guru Supriyani, terus menguat.
Tribunlampung.co.id, Konawe Selatan - Desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat eks Kapolsek Baito imbas 'uang damai' Rp 2 juta atas kasus guru honorer Supriyani, terus menguat.
Terlebih, Propam Polda Sultra mengaku telah menemukan bukti permintaan uang sebesar Rp 2 juta kepada Supriyani, yang dilakukan eks Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris.
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.
Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.
Kasus yang melibatkan guru Supriyani telah menarik perhatian publik setelah terjadinya pencopotan Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, dan Kanit Reskrim, Aipda Amiruddin.
Pindah tugasnya kedua oknum ini ke Polres Konawe Selatan menjadi sorotan, terutama oleh kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Andri Darmawan, selaku kuasa hukum Supriyani, menekankan bahwa pencopotan tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.
Ia mengungkapkan harapannya agar Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dapat mengambil tindakan tegas terhadap kedua oknum yang ia anggap telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.
“Kalau ada pelanggaran prosedur oleh oknum-oknum itu harus ditindak dengan cepat,” tegasnya dalam wawancara yang disiarkan pada 15 November 2024, dikutip dari YouTube NusantaraTV.
Andri juga menyoroti bahwa permintaan uang damai yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian menunjukkan bahwa mereka tidak mendapatkan efek jera dari pencopotan tersebut.
“Saya pikir harus ada tindakan yang cepat lagi Pak Kapolri supaya cepat ada kepastian, bukan hanya sekadar dicopot,” tambahnya.
Andri Darmawan mendesak agar proses penyelidikan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin dipercepat.
“Ini kan sudah ada pemanggilan, semua sudah ada pemeriksaan saksi. Saya pikir ini bisa dibuat cepat,” ungkapnya.
Pernyataan ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purn Pol Susno Duadji.
Ia juga mendorong agar Iptu Muhammad Idris diproses secara pidana.
| Jenazah Bripda Natanael Tiba di Rumah Duka, Tangis Keluarga Pecahkan Keheningan |
|
|---|
| Ketua RT Bongkar Kondisi Rumah Sebelum Yai Mim Dikabarkan Tewas di Tahanan |
|
|---|
| Tak Hanya Mahasiswi, 16 Mahasiswa UI Juga Targetkan Dosen Jadi Bahan Pelecehan |
|
|---|
| Hotman Paris Turun Tangan atas Sanksi Ringan 3 Polisi di Kasus Rudapaksa Gadis Jambi |
|
|---|
| Ibunda Bripda Natanael Histeris Saat Ambulans Tiba, "Nael, Kenapa Bisa Gini" |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kapolsek-Baito-Minta-Uang-Damai-ke-Supriyani-Eks-Kabareskrim-Harus-Dipidana.jpg)