Berita Terkini Nasional

Kapolri Didesak Pecat Eks Kapolsek Baito, Ada Bukti Terima Rp 2 Juta dari Supriyani

Desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat eks Kapolsek Baito imbas 'uang damai' Rp 2 juta atas kasus guru Supriyani, terus menguat.

Kolase Tribunnews.com
Foto ilustrasi, Kapolsek Baito Iptu Muh Idris (kiri) dan Supriyani (kanan). | Desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat eks Kapolsek Baito imbas 'uang damai' Rp 2 juta atas kasus guru honorer Supriyani, terus menguat. Terlebih, Propam Polda Sultra mengaku telah menemukan bukti permintaan uang sebesar Rp 2 juta kepada Supriyani, yang dilakukan eks Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris. 

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.

Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.

Dalam perjalanan kasus, terungkap proses penyelidikan kasus guru Supriyani diduga melanggar prosedur. Sehingga, Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya.

Kedua polisi tersebut ditarik ke Polres Konawe Selatan untuk memudahkan pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menyatakan ada indikasi permintaan uang damai kepada guru Supriyani sebesar Rp2 juta agar tak ditahan.

"Jadi dua personel ini Kapolsek dan Kanit Reskrimnya ditarik ke polres untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," ungkapnya, Rabu (13/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Pencopotan keduanya berdasarkan surat perintah Kapolres Konawe Selatan yang keluar pada Sabtu (9/11/2024).

Jabatan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito akan diemban pejabat sementara yang ditunjuk Kapolres Konawe Selatan.

"Ini juga untuk menjamin pelayanan di Polsek Baito tetap berjalan, selama dua personel tadi diperiksa," lanjutnya.

Ia menambahkan, Propam Polda Sultra masih mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.

Propam akan melakukan gelar perkara sebelum sidang etik.

"Semua keterangan saksi, korban, sama beberapa anggota yang diintrogasi nanti dirampungkan. Kemudian ditentukan kapan sidang etiknya," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved