Berita Terkini Artis
Guru Supriyani Bakal Jalani Ujian PPPK Jelang Sidang Vonis
Guru Supriyani akan menjalani ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada Rabu (20/11/2024), di Kendari.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Guru Supriyani akan menjalani ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Rabu (20/11/2024), di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ujian PPPK berlangsung lima hari sebelum sidang vonis terhadap Supriyani yang bakal digelar, Senin (25/11/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sultra.
Diketahui, Supriyani merupakan terdakwa dari perkara dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial D yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Dikatakannya selama ini, Supriyani belum kembali mengajar di SDN 4 Baito dan lebih memilih untuk berfokus menyiapkan diri untuk ujian PPPK.
"Bu Supriyani belum masuk mengajar. Sementara, lagi persiapan untuk ujian PPPK. Besok ujiannya," katanya dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (19/11/2024).
Namun, Andri menyebut pihaknya tidak turut mengantar Supriyani ke Kendari untuk mengikuti ujian PPPK.
Dia mengungkapkan kliennya tersebut bakal diantar oleh suaminya, Katiran.
"Ibu Supriyani didampingi suaminya," tuturnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah akan mengajukan banding jika Supriyani divonis bersalah, Andri mengiyakan.
"Kalau divonis bersalah, pasti kami banding," ungkap Andri.
Sementara beberapa waktu lalu, Andri juga mengungkapkan apabila divonis bebas, maka Supriyani bakal menuntut balik pihak-pihak yang telah mengkriminalisasinya.
"Kemudian juga, kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap yang merekayasa perkara ini hingga sampai ke persidangan," katanya pada Selasa (12/11/2024).
Andri menjelaskan pihak-pihak yang bakal dituntut balik adalah orang tua korban yaitu Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya, Nurfitriana, serta pihak Polsek Baito.
Sehingga, sambungnya, dia berharap kliennya divonis bebas oleh hakim dari PN Andoolo.
"Kami berharap adanya vonis bebas supaya kami bisa melakukan tuntutan semisal orang tua korban yang melakukan laporan palsu."
"Kemudian ada aparat misalnya Polsek Baito yang menyalahgunakan kewenangannya dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan ini," jelasnya.
Andri menegaskan upaya hukum dengan penuntutan balik ini tidak hanya keinginan dari pihaknya selaku kuasa hukum Supriyani.
Namun, imbuhnya, hal tersebut juga merupakan keinginan dari kliennya tersebut.
Dia menjelaskan Supriyani ingin agar orang-orang yang melakukan kriminalisasi terhadapnya memperoleh hukuman setimpal dengan apa yang dia rasakan pasca dilaporkan.
"Karena Bu Supriyani mengatakan dia merasa sedih diperlakukan seperti itu dan dia menginginkan orang-orang yang melakukan dia seperti itu kiranya mendapatkan hukuman setimpal," jelasnya.
"Dia tidak ingin hukuman ini berlaku untuk Ibu Supriyani saja tetapi juga tidak bisa berlaku kepada orang lain, khususnya yang melakukan rekayasa kasus dan melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani," imbuh Andri.
Siap Laporkan Balik Beberapa Pihak
Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan akan melaporkan balik ke sejumlah pihak.
Namun, Andri Darmawan belum mau mengungkap pihak yang akan dilaporkan ke polisi.
Menurut Andri Darmawan pelaporan balik akan dilakukan jika nantinya majelis hakim memberikan vonis bebas kepadanya.
Selain itu, penyusunan pelaporan balik ini dilakukan oleh Andri sembari menunggu putusan majelis hakim.
“Iya kita lagi siapkan (laporan), sambil menunggu putusan,” kata Andri dilansir Kompas TV, Jumat (15/11/2024).
Lebih lanjut Andri mengungkapkan persiapannya dalam menghadapi sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan Supriyani ini.
Andri menyebut kini pihaknya tinggal menunggu putusan majelis hakim saja.
Sidang putusan kasus Supriyani ini pun dijadwalkan digelar pada Senin, (25/10/2024) mendatang.
“Kami tinggal menunggu putusan tanggal 25 November 2024,” ungkap Andri.
Supriyani Berharap Divonis Bebas Tanpa Syarat oleh Hakim
Supriyani telah mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan (sidang pledoi) di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024) kemarin.
Setelah sidang berakhir, Supriyani didampingi kuasa hukumnya keluar dari ruang sidang sekira pukul 14.00 WIB.
Di luar PN Andoolo, ia dijemput oleh anak dan suaminya.
Di momen tersebut Supriyani berharap divonis bebas tanpa syarat saat sidang pembacaan putusan nantinya.
"Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti," katanya.
"Karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya," tutup Supriyani.
Murid-murid Supriyani juga meminta hakim untuk memvonis bebas gurunya.
"Kami minta pak hakim tolong bebaskan ibu Supriyani,"
"Kami mau ibu Supriyani mengajar lagi," ucap para murid.
Seorang siswa berinisial F menuturkan, Supriyani tak pernah memukul selama mengajar.
Murid kelas 6 SDN Baito ini mengaku, saat masih kelas 1 dan dua, ia tak pernah dipukul sang guru meskipun tak pernah mengerjakan tugas sekolah.
"Ibu guru Supriyani orang baik terus ramah. Tidak pernah galak sama kami. Kalau kita punya masalah di kelas selalu ditenangin sama ibu Supriyani," kata F.
Diberitakan sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara yang mendengar tuntutan jaksa tersebut pun berharap, guru Supriyani bisa lepas dari dakwaan karena tak memiliki niat untuk mencelakai muridnya.
Demikian yang diucapkan Ketua PGRI Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Halim Momo.
"Harapan kami dengan fakta-fakta persidangan majelis hakim bisa memvonis bebas Supriyani tanpa syarat," ujarnya.
Selain itu, ia juga berterima kasih ke JPU yang memberikan tuntutan bebas ke Supriyani.
"Jadi yang jelas kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada jaksa yang telah memberikan tuntutan bebas kepada Supriyani," kata Abdul Halim.
Menurutnya, tuntutan jaksa ke Supriyani sudah sesuai fakta persidangan.
"Fakta-fakta persidangan juga para guru yang disumpah ini mereka mengatakan tidak ada atau tidak melihat Supriyani memukul, apalagi keterangan anak bertolak belakang dengan saksi dewasa," kata dia.
JPU yang menuntut bebas Supriyani ini sesuai dengan harapan pihak kuasa hukumnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Hotman Paris Heran Suami Mpok Alpa Ajukan Perwalian Anak, 'Otomatis Bapaknya, Gimana Sih' |
![]() |
---|
Sifat Aji Darmaji Disebut Berubah Drastis Usai Mpok Alpa Meninggal |
![]() |
---|
Terkuak Alasan Firmansyah Nikahi Anisa Bahar Meski Baru Kenal 2 Minggu |
![]() |
---|
Nasib Jonathan Frizzy Usai Terjerat Kasus Vape, Hidupnya Hancur hingga Kehilangan Job |
![]() |
---|
Sidang Nikita Mirzani Kembali Ricuh, Hakim Meradang: Ini Bukan Pasar! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.