Berita Lampung

Terdakwa Kasus Sabu 70 Kg Mantan Caleg DPRK Aceh Mohon Hakim Bebaskan dari Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan melaksakan sidang lanjutan kasus narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram (kg) yang melibatkan mantan Caleg

Tayang:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Sidang nota pembelaan dari mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Selasa (19/11/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan melaksakan sidang lanjutan kasus narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram (kg) yang melibatkan mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan, Selasa (19/11/2024).

Sidang kali ini, mendengarkan nota pembelaan dari mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dan kuasa hukumnya Hefzoni.

Sebelumnya, pada sidang bacaan tuntutan mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan, JPU Muhammad Ichsan Syahputra menuntut hukuman mati.

Sidang bacaan nota pembelaan atau pledoi mantan Caleg DPRK Aceh dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizal Taufin.

Dalam pledoinya, kuasa hukum mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Hefzoni meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman terdakwa.

Dasar pertimbangan pertama, terdakwa melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi.

Alasan terdakwa melakukan hal tersebut karena terdakwa ingin membayar utang saat kampanye.

Dasar pertimbangan kedua, karena terdakwa hanya sebagai kurir, bukan pemilik barang.

Sedangkan pemilik barang atau bandar narkobanya atas nama Asnawi masih berkeliaran atau bebas.

Selain itu, dasar pertimbangan lainnya karena terdakwa merupakan kepala keluarga, tulang punggung keluarga dan anak-anak terdakwa masih kecil.

Lalu Ketua Majelis Hakim Rizal Taufin memberikan waktu kepada JPU Muhammad Ichsan Syahputra dalam putusannya.

JPU Muhammad Ichsan Syahputra dalam putusannya tetap menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Rizal Taufin memberikan waktu kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan untuk memberikan pembalaan.

Dalam pembelaannya, mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan mengaku bersalah.

Ia mengakui semua perbuatannya, dan memohon ampun kepada Ketua Majelis Hakim Rizal Taufin.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved