Berita Lampung

Penahanan Arinal Djunaidi Jadi Uji Pembuktian Kasus PI Migas Rp 271 Miliar

Kajati Lampung menegaskan penahanan Arinal Djunaidi diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan perkara pengelolaan dana PI

Tayang:
Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PROSES PENYIDIKAN - Langkah Kejaksaan Tinggi Lampung menahan Arinal Djunaidi diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan perkara pengelolaan dana PI di wilayah Offshore South East Sumatera (OSES). 

Tribunlampung.co.id, BANDAR LAMPUNG Penetapan dan penahanan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen membuka babak krusial, berupa pembuktian unsur niat jahat dan aliran dana yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Langkah Kejaksaan Tinggi Lampung menahan Arinal dinilai bukan sekadar tindakan prosedural, melainkan sinyal bahwa penyidik telah mengantongi bukti awal yang cukup kuat.

Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan penahanan diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan perkara pengelolaan dana PI di wilayah Offshore South East Sumatera (OSES).

Namun, sorotan utama kini bergeser dari penahanan ke substansi perkara: bagaimana peran Arinal dalam dugaan intervensi kebijakan dan apakah terdapat keuntungan pribadi atau jaringan yang ikut menikmati dana tersebut.

 Fokus Beralih ke Unsur “Niat Jahat”

Akademisi hukum dari Universitas Lampung, Refi Meidiantama, menilai bahwa tantangan terbesar jaksa bukan lagi menetapkan tersangka, melainkan membuktikan unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara korupsi.

Menurutnya, dalam kasus tindak pidana korupsi, keberadaan dua alat bukti memang cukup untuk penetapan tersangka.

Namun di persidangan, jaksa harus mampu menunjukkan bahwa tindakan tersangka dilakukan secara sengaja untuk memperkaya diri atau pihak lain.

“Yang paling penting nanti adalah pembuktian kesengajaan dan dampaknya terhadap kerugian negara,” ujarnya.

Dugaan Intervensi Jadi Kunci Perkara

Dalam dokumen perkara, Arinal diduga mulai berperan sejak sebelum resmi dilantik sebagai gubernur. Ia disebut melakukan intervensi terhadap kebijakan di sektor energi, termasuk:

  • Menunda proses pencairan dana PI
  • Mengubah penunjukan perusahaan penerima
  • Mempengaruhi proses seleksi direksi di BUMD terkait

Jika terbukti, tindakan ini bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

Potensi Jerat Pasal Baru dan TPPU

Kasus ini juga berpotensi menjadi salah satu penerapan awal pasal korupsi dalam KUHP baru. Refi Meidiantama memprediksi jaksa dapat menggunakan pasal pengganti dari UU lama, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga didorong untuk menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terutama mengingat nilai kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 271 miliar.

“Kalau ada aliran dana ke pihak lain, itu harus dibuka. Jangan berhenti pada satu tersangka,” tegasnya.

 Di sisi lain, pihak keluarga melalui istri Arinal, Riana Sari, membantah adanya aliran dana ke suaminya. Ia bahkan mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang beredar di publik.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra/Hurri Agusto/Riyo Pratama/Dominius D Barus )  

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved