Tanggamus
Bawaslu Tanggamus Petakan Potensi TPS rawan di Pilkada Serentak
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanggamus telah menyelesaikan proses pemetaaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanggamus telah menyelesaikan proses pemetaaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan.
"Tujuannya untuk memetakan potensi kerawanan dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi guna memastikan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 berjalan jujur, adil dan demokratis," terang Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa SHI, MPdI secara tertulis, Kamis (21/11/2024).
Pemetaan potensi TPS rawan pada Pemilihan tahun 2024 ini termasuk untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Apa yang dilakukan pihaknya juga sebagai langkah tindaklanjut dari Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
"Pemetaan kerawanan diambil dari basis Kelurahan/Pekon di 20 Kecamatan se- Kabupaten Tanggamus yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya," beber dia.
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024. Dalam melakukan pemetaan TPS rawan, Bawaslu menyusun variabel dan indikator TPS rawan pada Pemilihan 2024. Terdapat 8 variabel dan 28 indikator dengan rincian sebagai berikut;
1. Penggunaan :
1. Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Hak Pilih Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan);
2.Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
3.Terdapat Potensi Pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK);
4.Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
5.Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS;
6.Terdapat Riwayat TPS yang menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan (Khusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken);
7. Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
2. Keamanan :
1. Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
2.Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara Pemilihan;
3. Terdapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
3. Politik Uang :
1. Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS
4. Politisasi SARA :
1. Terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS;
5. Netralitas :
1. Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
2.ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;
3.Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
4.ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon
6. Logistik :
1. Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu;
2. Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
3. Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.
7. Lokasi TPS :
1. TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
2.TPS didirikan di wilayah rawan konflik;
3.TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa);
4.TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
5.TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
6.TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
7. TPS di lokasi khusus.
8. Jaringan internet dan Listrik :
1. Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
2. Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
Berdasarkan pemantauan dan analisis di 20 Kecamatan di Kabupaten Tanggamus, Bawaslu Kabupaten Tanggamus mengidentifikasi sejumlah TPS yang memiliki potensi kerawanan.
Berikut rincian hasil identifikasi TPS Rawan di Kabupaten Tanggamus dalam satuan Kecamatan.
Berdasarkan pemantauan dan analisis di 20 Kecamatan di Kabupaten Tanggamus, Bawaslu Kabupaten Tanggamus mengidentifikasi sejumlah TPS yang memiliki potensi kerawanan.
Terpilih Secara Aklamasi, Alvindra Nahkodai ESI Tanggamus |
![]() |
---|
Diantara Dahan dan Harapan: Ketika Kukang Bakal Jadi Penggerak Ekowisata Air Naningan |
![]() |
---|
Masyarakat Diajak Awasi Pilkada dalam Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif Bareng Bawaslu |
![]() |
---|
Tak Hanya Kebakaran, Damkar Tanggamus Lampung Bertugas Tangkap Ular Masuk Rumah Warga |
![]() |
---|
Lakukan Penganiayaan hingga Korban Tewas, Ayah dan Anak di Tanggamus Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.