Tanggamus

Tak Hanya Kebakaran, Damkar Tanggamus Lampung Bertugas Tangkap Ular Masuk Rumah Warga

Sebanyak 71 kasus nonkebakaran ditangani Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanggamus, Lampung selama tahun 2022.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: soni
Tribun Lampung/ Dickey Ariftia
Dokumentasi Dickey Ariftia Abdi Petugas Damkar Kabupaten Tanggamus, Lampung bersama beberapa warga setempat yang sedang proses membersihkan sekolah di Kecamatan Semaka beberapa waktu lalu akibat terendam banjir, Sabtu (15/10/2022)  

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Sebanyak 71 kasus nonkebakaran ditangani Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanggamus, Lampung selama tahun 2022.

Kasus nonkebakaran yang ditangani banyak yang berkaitan dengan hewan. 

Asmuni Romzi, selaku Kabid Pemadaman Penyelamatan dan Sarana Prasarana Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemkab Tanggamus, Lampung mengatakan, pihaknya tidak hanya bertanggung jawab terhadap kebakaran melainkan tugas-tugas penyelamatan lainnya. 

"Tugas Damkar ini bukan cuma memadamkan api tapi tugas penyelamatan, tahun lalu ada sekitar 71 kasus nonkebakaran yang kita tangani," kata Asmuni Romzi kepada Tribunlampung, Senin (6/2/2023). 

Ia menambahkan, tugas dari Damkar juga merupakan penyelamatan bagi masyarakat yang membutuhkan. 

Pada tahun 2022 pihaknya juga pernah diminta untuk membersihkan sisa banjir di Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung

"Jadi lumpur yang bekas banjir di sekolah-sekolah yang terendam air itu kita bersihkan semua," kata dia. 

Kemudian, untuk tugas nonkebakaran lainnya ia mengatakan, pernah diminta untuk memindahkan sarang lebah oleh salah satu warga. 

Baca juga: Petugas Ronda Nekad Tangkap Ular yang Muncul di Kolam Ikan Warga, Saat Diangkat Panjangnya 5 Meter

Baca juga: Mobil Water Canon Brimob dan 3 Damkar Bantu Padamkan Kebakaran Pasar Natar Lampung Selatan

Selain itu, pihaknya juga pernah diminta untuk membersihkan saluran air yang tersumbat. 

"Kita juga pernah diminta untuk pembersihan got, karena memang got tersumbat," ungkapnya.

Damkar Kabupaten Tanggamus, Lampung pada tahun 2022 juga mengambil tugas berbahaya berupa penangkapan ular korba yang masuk rumah warga. 

"Yang bahaya itu kalau ular kobra kita kan harus tangkap hidup-hidup,"terangnya.

Asmuni menambahkan, pihaknya juga tidak boleh membunuh ular tersebut karena nantinya akan diserahkan ke pihak terkait untuk di rawat. 

Dalam hal ini, Damkar Kabupaten Tanggamus Lampung bekerja sama dengan balai TNBBS. 

"Karena nanti itu kita serahkan ke TNBBS itu di Kota Agung, nanti tugas mereka untuk melindunginya," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved