Berita Terkini Nasional

Perjalanan Kisah Terpidana Mati Mary Jane Asal Filipina, Bawa Heroin hingga Korban Human Trafficking

Mary Jane Veloso, terpidana mati yang ditangkap sejak 2010, hingga kini belum dieksekusi meskipun sudah melalui proses persidangan.

Editor: Teguh Prasetyo
AFP/TARKO SUDIARNO
TERPIDANA MATI - Mary Jane, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina yang hampir dihukum mati di Nusakambangan akan segera dibebaskan oleh pemerintah Indonesia. 

Pada 25 April 2010, Mary Jane tiba di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, dengan membawa koper dan uang 500 dollar Amerika Serikat (Rp 7.936.000).

Ketika koper yang dibawanya melewati pemeriksaan sinar-x, sistem mendeteksi benda mencurigakan yang ditandai dengan bintik hijau kecokelatan dalam suatu kemasan.

Petugas pun membongkar koper dan menemukan bungkus alumunium foil berisi 2,6 kilogram serbuk cokelat muda yang diketahui merupakan heroin, narkotika golongan I.

Anggota Direktorat Narkoba Kepolisian DIY akhirnya menahan Mary Jane di Rutan Sleman untuk diproses hukum.

Sayangnya meski mengaku tidak tahu menahu soal isi dari kemasan tersebut, Mary Jane dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada 11 Oktober 2010.

Vonis mati itu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pada 23 Desember 2010, dan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 31 Mei 2011.

Pada saat itu, Mary Jane mengaku terkendala komunikasi selama menjalani proses hukum.

Dia yang kala itu belum bisa berbahasa Indonesia diberi pendampingan penerjemah yang masih mahasiswa.

"Waktu sidang saya selfie-selfie di ruang tahanan, saya sama sekali dak tahu saat itu saya di antara hidup dan mati. Sekarang saya tahu karena bisa bahasa Indonesia, meskipun bahasa Inggris saya terbatas," ungkapnya, dikutip dari Kompas.id (8/1/2023).

Seusai divonis mati, Mary Jane tetap berusaha mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, tetapi upayanya selalu gagal.

Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo juga sempat menolak permohonan grasi Mary Jane pada 2014.

Mary Jane pun dua kali masuk dalam daftar terpidana mati yang harus dieksekusi pada Januari dan April 2025.

Namun, pada saat akan dieksekusi pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Jawa Tengah, hukuman mati Mary Jane ditunda.

Penundaan eksekusi ini menyusul tekanan yang datang dari masyarakat internasional dan nasional yang menyatakan bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.

Sebuah bukti baru yang menyatakan Mary Jane adalah korban perdagangan manusia (human trafficking), membuat eksekusi itu juga tertahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved