Berita Terkini Nasional
Perjalanan Kisah Terpidana Mati Mary Jane Asal Filipina, Bawa Heroin hingga Korban Human Trafficking
Mary Jane Veloso, terpidana mati yang ditangkap sejak 2010, hingga kini belum dieksekusi meskipun sudah melalui proses persidangan.
Pada 25 April 2010, Mary Jane tiba di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, dengan membawa koper dan uang 500 dollar Amerika Serikat (Rp 7.936.000).
Ketika koper yang dibawanya melewati pemeriksaan sinar-x, sistem mendeteksi benda mencurigakan yang ditandai dengan bintik hijau kecokelatan dalam suatu kemasan.
Petugas pun membongkar koper dan menemukan bungkus alumunium foil berisi 2,6 kilogram serbuk cokelat muda yang diketahui merupakan heroin, narkotika golongan I.
Anggota Direktorat Narkoba Kepolisian DIY akhirnya menahan Mary Jane di Rutan Sleman untuk diproses hukum.
Sayangnya meski mengaku tidak tahu menahu soal isi dari kemasan tersebut, Mary Jane dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada 11 Oktober 2010.
Vonis mati itu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pada 23 Desember 2010, dan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 31 Mei 2011.
Pada saat itu, Mary Jane mengaku terkendala komunikasi selama menjalani proses hukum.
Dia yang kala itu belum bisa berbahasa Indonesia diberi pendampingan penerjemah yang masih mahasiswa.
"Waktu sidang saya selfie-selfie di ruang tahanan, saya sama sekali dak tahu saat itu saya di antara hidup dan mati. Sekarang saya tahu karena bisa bahasa Indonesia, meskipun bahasa Inggris saya terbatas," ungkapnya, dikutip dari Kompas.id (8/1/2023).
Seusai divonis mati, Mary Jane tetap berusaha mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, tetapi upayanya selalu gagal.
Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo juga sempat menolak permohonan grasi Mary Jane pada 2014.
Mary Jane pun dua kali masuk dalam daftar terpidana mati yang harus dieksekusi pada Januari dan April 2025.
Namun, pada saat akan dieksekusi pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Jawa Tengah, hukuman mati Mary Jane ditunda.
Penundaan eksekusi ini menyusul tekanan yang datang dari masyarakat internasional dan nasional yang menyatakan bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.
Sebuah bukti baru yang menyatakan Mary Jane adalah korban perdagangan manusia (human trafficking), membuat eksekusi itu juga tertahan.
Mary Jane
Filipina
terpidana mati
heroin
human trafficking
Yogyakarta
Yusril Ihza Mahendra
Tribunlampung.co.id
Warga Minta Massa Tak Bakar Mobil Porsche 1600 Super Milik Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Massa Bakar Gedung Negara Grahadi Surabaya, Ruang Kerja Wagub Ikut Terbakar |
![]() |
---|
Tetangga Mohon Massa Tak Bakar Rumah Mewah Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni Dijarah, Massa Ambil Tas Branded hingga Jam Richard Mille Rp 11,7 Miliar |
![]() |
---|
Massa Sempat Ingin Bakar Mobil Porsche 1600 Super Milik Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.