Berita Nasional

2 Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Ngaliyan Semarang

Dua orang tewas dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Prof Hamka, Silayur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024

KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
Dua orang tewas dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Prof Hamka, Silayur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024).  

Tribunlampung.co.id, Semarang – Dua orang tewas dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Prof Hamka, Silayur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024). 

Kecelakaan itu terjadi akibat truk yang menabrak sejumlah warung. 

Insiden ini membuat lebih dari lima kendaraan termasuk motor dan mobil lain pun tertabrak. 

Selain dua korban meninggal dunia, kecelakaan di Ngaliyan membuat tiga orang terluka. 

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengungkap kecelakaan terjadi sekitar pukul 17.15 WIB di turunan Silayur, Ngaliyan. 

"Ini truk tronton membawa aki ya di turunan ini menabrak depan toko," ujar Yunaldi, Kamis (21/11/2024). 

Truk tronton dengan nomor polisi B 9674 KXS tengah menuruni tanjakan Silayur di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang dengan kecepatan tinggi sambil menyalakan klakson. 

Truk tersebut lalu menabrak deretan warung yang berada di kiri jalan, serta lebih dari lima motor dan mobil yang parkir di sekitarnya. 

Truk akhirnya berhenti usai menghantam papan reklame dan sejumlah bangunan di tepi jalan. 

Insiden itu sempat membuat sopir truk terjepit di dalam kendaraannya. Sopir baru bisa dievakuasi sekitar pukul 18.15 WIB oleh tim SAR gabungan. 

“Sopir selamat, hanya mengalami luka ringan. Saat ini sudah dilarikan ke RS Tugu,” tutur Yunaldi. 

Hingga pukul 20.00 WIB, petugas kepolisian masih mengevakuasi truk tersebut. Polisi juga menerjunkan alat berat berupa crane untuk mengangkat truk tronton itu. 

Kondisi ini membuat arus kendaraan dari arah Mijen menuju Krapyak tersendat. Masyarakat diimbau memakai jalur lain melalui Kawasan Industri Candi (KIC) tembus Manyaran atau Jatibarang. 

Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika mengungkapkan, kecelakaan beruntun di Ngaliyan terjadi akibat truk tronton mengalami rem blong. 

"Betul (karena truk tronton rem blong). Lokasi di Jalan Prof Hamka, sebelum RS Permata Medika (turunan Silayur)," ujar dia. 

Kecelakaan ini menyebabkan banyak kendaraan tertabrak, antara lain truk sampah, mobil, dan beberapa motor. 

Sejumlah bangunan, termasuk warung laundry, warung es teh, warung martabak dan jus, toko servis laptop, tempat cuci motor, reklame, dan saluran air juga rusak akibat tabrakan. 

Sementara itu, kecelakaan mengakibatkan dua korban meninggal dunia. Korban meninggal dibawa ke RSUP dr. Kariadi Semarang untuk penanganan lebih lanjut. 

"Kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara korban luka-luka masih dalam proses identifikasi," kata Kanit Laka Satlantas Polrestabes Semarang AKP Adji Setiawan, Jumat (22/11/2024). 

Identitas kedua korban meninggal yakni Rukoyah (41), warga Ngaliyan, Semarang, dan Anis Yuliana (30), warga Desa Sumberarum, Kecamatan Yaken, Kabupaten Pati. 

Kecelakaan juga mengakibatkan 10 orang mengalami luka-luka. Enam korban dirawat di RS Permata Medika, tiga korban di RS Tugu, dan satu korban di RS Hermina Pandanaran. 

Petugas Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jateng kini terus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendata kerusakan, dan meminta keterangan para saksi.

Jam Sibuk

Kecelakaan beruntun akibat rem blong terjadi di turunan Silayur, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024). Truk tidak hanya menabrak kendaraan, namun juga empat toko, sebelum akhirnya truk pembawa aki berhenti di warung jus buah. 

Insiden itu terjadi sekitar pukul 17.15 WIB, di mana waktu tersebut merupakan jam-jam ramai membuat risiko kecelakaan bertambah.

Sebagai informasi, Dishub Kota Semarang telah menetapkan truk bermuatan berat hanya boleh melintas mulai pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pentingnya penegakan regulasi terkait jam operasional truk besar yang seharusnya hanya melintas pada waktu-waktu tertentu. 

Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Cornelis Ferdinand Hotman Sirait mengatakan, kejadian ini masih akan didalami karena sopir belum bisa diambil keterangan.

“Nanti masih didalami ya karena sopir belum bisa diambil keterangan dan nanti dari Polrestabes Semarang. Sekarang yang bisa dilakukan tamatkan dulu di TKP, informasinya 100 meter itu dia dorongan ke sampai titik henti,” ucap Hotman, Jumat (22/11/2024). 

Hotman juga mengatakan, dari informasi yang dia dapat ada dua korban meninggal dunia dan sembilan luka-luka.

“Untuk masalah regulasi terkait situ boleh atau tidak nanti saya update lagi ke penyediknya di Polrestabes Semarang,” ucap Hotman. 

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, berpendapat, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur operasional kendaraan termasuk truk. Hal tersebut untuk mencegah hal serupa tidak terjadi kembali. 

"Sebaiknya operasional angkutan berat atau truk disesuaikan dengan karakter jalan di masing- masing jalan atau wilayah. Terutama dari tingkat keramaian jalan,” ucap Budiyanto. 

Menurutnya, jenis kendaraan berukuran besar dapat melintas pukul 18.00-06.00 WIB atau pukul 22.00-06.00 WIB.

Selain itu, operasional truk harus menyesuaikan dengan kelas dan karakteristik jalan. "Kecuali jalan nasional, itu harus izin atau koordinasi dengan pemerintah pusat," kata Budiyanto. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved