Berita Terkini Artis

Farhat Abbas Seriusi Laporan Terhadap Denny Sumargo, Saksinya Sudah Diperiksa

Farhat Abbas serius memproses Denny Sumargo lewat jalur hukum untuk dugaan diskriminasi ras dan ujaran kebencian dan saksinya sudah diperiksa

Editor: Tri Yulianto
Instagram @sumargodenny
Farhat Abbas serius memproses Denny Sumargo lewat jalur hukum untuk dugaan diskriminasi ras dan ujaran kebencian dan saksinya sudah diperiksa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Farhat Abbas ternyata serius ingin memproses Denny Sumargo lewat jalur hukum. 

Sebelumnya, Farhat Abbas telah melaporkan Denny Sumargo ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan diskriminasi ras dan ujaran kebencian.

Farhat Abbas pun mengaku serius dengan laporannya terhadap Denny Sumargo

Laporan tersebut pun telah teregister di SPKT Polres Jakarta Selatan dengan nomor perkara LP/3462/XI/2024/RJS. 

Pengakuan itu dikatakan oleh saksi sekaligus tim dari pihak Farhat Abbas, Ahmad Rizaldi. 

"Kita serius akan memproses ini ke jalur hukum sampai berjalan proses hukumnya." 

"Kita sangat serius," ujar Ahmad Rizaldi, dikutip dalam YouTube Mantra Room, Sabtu (23/11/2024). 

Pun, pihaknya juga merasa yakin bahwa laporan yang ditujukan untuk sang YouTuber tersebut berpotensi naik sidik. 

 "Kalau Denny Sumargo sudah terbukti memenuhi unsur dugaan tindak pidana baik dari alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksinya, tentu perkaranya akan naik sidik," tegasnya. 

Disinggung soal pertanyaan yang diajuk tim penyidik, Ahmad Rizaldi hanya menjelaskan bahwa intrograsi tersebut hanya seputar ujaran kebencian. 

"Ya seputar penghinaan, seputar ujaran kebencian dan permusuhan," terang Ahmad. 

Ia jelaskan pertanyaan yang diajukan oleh pihak penyidik sejumlah 25 pertanyaan.  

"Tadi saya sudah diperiksa oleh penyidik seputar tindak pidana ujar kebencian yang dilakukan oleh Deni Sumargo," ujar Ahmad. 

"Jumlah pertanyaannya ada 25 pertanyaan," lanjutnya. 

 Tak hanya itu, pihaknya juga telah melampirkan beberapa barang bukti beserta sejumlah video. 

"Kita sudah melampirkan beberapa barang bukti dan juga ada beberapa video," terang Ahmad. 

"Yang kita laporkan terkait pasal 16 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan ras etnis dan pasal 156 KUHP yang ancaman hukum pidananya 5 tahun penjara," tegas Ahmad. 

Klarifikasi Kata 'Hajar' 

Farhat Abbas telah dilaporkan Denny Sumargo ke Polda Metro Jaya. 

Denny Sumargo merasa adanya pengancaman dari Farhat Abbas yang pernah menyebutkan kata hajar.

Lantas Farhat Abbas pun mengklarifikasi kata 'hajar' yang pernah diucapkannya sebagai respon dari Denny Sumargo

Dari kata hajar yang diucapkan Farhat Abbas itulah Denny Sumargo mendatangi kediaman sang pengacara hingga berujung keduanya saling lapor polisi.

 "Kalian tahu kan kalimat dia pernah hajar saya? Saya ini ketua umum LSM Hajar Indonesia. Hajar itu hukum jamin rakyat," kata Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2024).

"Kan Denny di podcast Deddy Corbuzier enggak ngerti kan? Waktu dia tanyakan sama saya di rumah salam 'hajar' itu kan hukum jamin rakyat. Jadi bukan hajar mukul," lanjutnya.

Pernyataan 'hajar' menurut Farhat tidak sebanding dengan perkataan 'ta*k' dan perlakukan Denny Sumargo yang tiba-tiba mendatangi rumahnya.

"Kalaupun ada kalimat itu, kalau dia kurang ajar, dia datangi rumah saya dia bikin keonaran, dia membuat kata-kata yang menghina saya, tai itu tai, saya hajar," ungkap Farhat. 

"Itu hajar dalam arti ketika dia menyerang saya," lanjutnya.

Farhat menambahkan perselisihan dengan Densu biasa disapa dimulai dari perkataan tersebut. 

Padahal hubungan dengan Densu sebelumnya baik. 

"Karena selama ini saya dengan Denny komunikasinya baik sebelumnya. Ternyata dia mengatakan t*i itu gara-gara dia mengadu domba dengan Novi," tandasnya. 

Diketahui Denny Sumargo melaporkan Farhat ke pihak berwajib dengan tuduhan pengancaman.

Dan, sebelumnya Farhat melaporkan Denny Sumargo dengan tuduhan ujaran kebencian.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved