Berita Terkini Artis

Pihak Paula Verhoeven Meragukan Bukti yang Dibawa Baim Wong ke Persidangan

Sebanyak 43 bukti yang diajukan Baim Wong, disebut tak membuktikan apapun terkat persoalan yang dituduhkan kepada Paula Verhoeven.

Instagram @baimwong @paula_verhoeven
Baim Wong dan Paula Verhoeven. Pihak Paula Verhoeven Meragukan Bukti yang Dibawa Baim Wong ke Persidangan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Pihak Paula Verhoeven meragukan bukti yang dibawa Baim Wong ke persidangan.

Sebanyak 43 bukti yang diajukan Baim Wong, disebut tak membuktikan apapun terkat persoalan yang dituduhkan kepada Paula Verhoeven.

Disamping itu, Baim Wong tak pernah mendapat persetujuan untuk membawa hal itu menjadi bukti di persidangan cerai dengan Paula Verhoeven

Diketahui Baim Wong memberikan 43 bukti soal dugaan perselingkuhan yang dilakukan Paula Verhoeven, di sidang cerai pada 20 November 2024.

Bukti-bukti yang dibawa oleh Baim Wong di antaranya, chat, rekaman, dan berbagai dokumen lain diduga aib dari Paula Verhoeven.

Pihak Paula Verhoeven memberikan kritik terkait bukti yang dibawa oleh Baim Wong.

Kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia sebut bukti dari Baim tak membuktikan apapun.

“Di situ tidak ada terbukti apa-apa, bisa dikatakan saat ini kami menolak. “Ya kami menilai bahwa tidak ada apa yang dituduhkan oleh si penggugat. Walaupun kami menilai bahwa dalil mereka itu berubah-ubah,” kata Alvon.

Alvon pun menduga jika bukti tersebut tidak sah.

“Kebanyakan bukti elektronik, terkait dengan bukti itu sebenarnya di dalam UU ITE, bukti itu harus utuh oleh sebab itu kalau ada bukti yang tidak utuh itu tidak bisa dijadikan barang bukti,” jelas Alvon.

Selain itu, bukti yang didapat Baim dinilai juga illegal atau dilakukan tanpa persetujuan.

“Kemudian perolehan bukti itu harus didapat secara legal, tidak dilakukan tanpa persetujuan, bukti itu juga harus didapat secara sah. Bukti yang ditampilkan itu, menurut saya bukti didapatkan dari seseorang tanpa persetujuan,” sambungnya.

Alvon mengatakan bukti elektronik yang dibawa Baim harus ada prosedurnya.

“Harus ada prosedural, itu hal penting. Memindahkan data dari device ke device lain harus ada izin. Dalam UU Perlindungan Data Pribadi, itu dilindungi," ujar Alvon. 

“Itu muncul sebagai hak privasi. Yang pada intinya, harus ada concern ketika tidak merasa nyaman terkait dengan itu, tidak boleh. Apalagi, ini isi dalam HP,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved