Berita Terkini Nasional

Nasib Cabup Biak Numfor di Pilkada 2024 Setelah Jadi Tersangka Pelecehan Sesama Jenis

Nasib Calon Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap alias HAN (42) di Pilkada 2024 setelah jadi tersangka kasus pelecehan  terhadap remaja laki-laki berus

Editor: taryono
Tribun Papua
Nasib Calon Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap alias HAN (42) di Pilkada 2024 setelah jadi tersangka kasus pelecehan  terhadap remaja laki-laki berusia 18 tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BIAK - Nasib Calon Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap alias HAN (42) di Pilkada 2024 setelah jadi tersangka kasus pelecehan  terhadap remaja laki-laki berusia 18 tahun.

Menurut Ketua KPU Biak Numfor Joel Nicolas Lawalata status pencalonan HAN masih sah.

HAN masih bisa berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Biak Numfor selagi belum ada putusan hukum tetap.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Diketahui Sabtu (23/11/2024) kemarin merupakan hari terakhir dari para pasangan calon bupati dan wakil bupati di Biak Numfor melaksanakan kampanye.

HAN dan pasangannya sebelumnya dijadwalkan melaksanakan kampanye akbar pada Jumat. Namun kampanye itu batal terlaksana.

"Karena itu (penangkapan HAN), lalu partai koalisi (pengusung HAN) berkoordinasi kepada kami. Kami memberi tahu, sesuai undang-undang, status pencalonannya masih sah," ujar Joel.

Pemilihan bupati dan wakil bupati di Biak Numfor diikuti oleh tiga pasangan calon.

Hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024).

Kasus yang Menjerat HAN
 
HAN, mantan Bupati Biak Numfor, Provinsi Papua ditangkap polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap remaja berusia 18 tahun.
HAN juga merupakan calon Bupati Biak Numfor dalam Pilkada 2024 ini. 

 "Kita lakukan pemanggilan sebelum kita mendapatkan hasil visum sebagai saksi. Setelah kita dapat alat bukti, ditambah laporan di Polres Biak, sehingga kuat bagi saya untuk kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirkrimum Polda Papua, Kombes Ahmad Fauzi di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Jumat (22/11/2024).

Kombes Ahmad Fauzi mengatakan tiga alat bukti telah dipegang polisi.

Korban adalah remaja yang baru tamat dari SMA di Biak Numfor.

"Usia 18 tahun. Namun kenal dengan yang bersangkutan sejak Kelas I SMA," katanya.

Pemeriksaan akan berlanjut untuk memastikan apakah masih ada korban lain seperti yang disebutkan dalam laporan Kepolisian Resor Biak Numfor.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved