Berita Terkini Nasional

Tembak Mati AKP Ryanto Ulil Anshar, AKP Dadang Iskandar Dijerat Pasal Berlapis

AKP Dadang Iskandar dijerat terancam hukuman mati atas tindakannya menembak mati AKP Ryanto Ulil Anshar.

Tayang:
Editor: taryono
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar jadi tersangka penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar pada Jumat, 22 November 2024. 

Menurutnya, tersangka AKP Dadang Iskandar sendiri masih dalam kondisi sehat dan baik-baik saja.

"Kemarin, begitu langsung menyerahkan diri dan diamankan, terhadap tersangka langsung dilakukan tes urine dan hasilnya negatif," ujar Dwi, Sabtu.

Guna memastikan hal tersebut, Polda Sumbar kembali melakukan pemeriksaan untuk kedua kalinya.

"Tadi pagi sudah kita lakukan lagi pemeriksaan tes terkait dengan penggunaan narkoba, yaitu uji sampel rambut dan darah," sambungnya.

Ia menyebut, Polda Sumbar masih akan menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan apakah tersangka menggunakan narkoba atau tidak.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved