Berita Terkini Nasional

Tembak Mati AKP Ryanto Ulil Anshar, AKP Dadang Iskandar Dijerat Pasal Berlapis

AKP Dadang Iskandar dijerat terancam hukuman mati atas tindakannya menembak mati AKP Ryanto Ulil Anshar.

Editor: taryono
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar jadi tersangka penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar pada Jumat, 22 November 2024. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUMBAR - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar jadi tersangka penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar pada Jumat, 22 November 2024.

AKP Dadang Iskandar dijerat terancam hukuman mati atas tindakannya menembak mati AKP Ryanto Ulil Anshar.

Dirreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol. Andry Kurniawan mengatakan, penyidik menjerat AKP Dadang dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat. 

"Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pendalaman dan meminta keterangan ahli lainnya," kata Andry saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.

Andry menyebut, motif pelaku menghabisi korban karena rasa tak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan rekannya.

"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan."

"Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami siapa sosok pemilik tambang galian C yang diduga dibekingi AKP Dadang.

Sejauh ini, sosok yang baru ditangkap adalah sopir truk di tambang galian C tersebut.

Segera Dipecat dari Polri

Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Suharyono mengatakan, pekan ini akan dilakukan penindakan berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada pelaku.

Terpisah, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mengunjungi rumah duka almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, di Kompleks Antang Jaya, Blok E 6, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu kemarin.

Pada kesempatan tersebut, anggota Kompolnas, Irjen Purn. Ida Oetari Purnamasari mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.

Ia juga memastikan, AKP Dadang Iskandar akan menjalani kode etik dan pidana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved