Berita Lampung

Kasus 70 Kg Sabu, PN Kalianda Vonis Mati Mantan Caleg Aceh Tamiang

Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan, Selasa (26/11).

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan, Selasa (26/11/2024). 

Dalam sidang sebelumnya, Sofyan mengaku menjadi kurir narkoba karena memiliki utang sebesar Rp 280 juta. Uang itu digunakan untuk mendanai kampanye.

Terdakwa menghabiskan total Rp 680 juta untuk kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang. Selain kampanye, uang yang diterima terdakwa juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat menjadi buron.

Jaringan Malaysia

Sofyan dibekuk Bareskrim Mabes Polri terkait kepemilikan 70 kg sabu. Dia diduga berhubungan dengan jaringan narkoba asal Malaysia.

Keterlibatan Sofyan terungkap setelah tiga orang ditangkap atas kasus sabu seberat 70 kg. Polisi mengembangkan kasusnya, lalu memburu Sofyan sejak Maret 2024. Diduga Sofyan lari ke Medan, Sumatera Utara.

Akhirnya Sofyan terendus. Dia ditangkap di sebuah toko pakaian di Jl Raya Medan-Banda Aceh, Kampung le Bintah-Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (25/5). 

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved