Berita Lampung
Kasus 70 Kg Sabu, PN Kalianda Vonis Mati Mantan Caleg Aceh Tamiang
Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan, Selasa (26/11).
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan, Selasa (26/11). Sofyan menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan 70 kg sabu.
"Menjatuhkan kepada terdakwa Sofyan tersebut karena itu dengan pidana hukuman mati," ujar ketua majelis hakim Rizal Taufani. "Mengadili menyatakan Sofyan alias Iyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagai dalam dakwaan primer penuntut umum," sambungnya.
Rizal menjelaskan beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa. Di antaranya, terdakwa menjadi perantara Asnawi (DPO). Selain itu, terdakwa membuat permufakatan jahat dengan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba.
Seusai pembacaan vonis, kuasa hukum terdakwa, Hefzoni, menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Hefzoni.
Dalam persidangan, Sofyan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia berjalan dengan terburu-buru guna menghindari awak media.
Sesampainya di ruang sidang, seraya tersenyum ia berkata, "Adem oy." Beberapa kali ia terlihat melempar senyum dan bercanda dengan terdakwa lainnya.
Sofyan dituntut hukuman mati dalam sidang di PN Kalianda, Kamis (14/11). Sofyan ditangkap terkait kepemilikan 70 kg sabu setelah sempat dua bulan menjadi buron.
Ia ditangkap menyusul penangkapan tiga anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dua di antaranya, yakni Safrizal dan Raiyan Alfatah, masing-masing sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara Iqbal Anasri divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Dalam sidang, JPU Muhammad Ichsan Syahputra menyatakan terdakwa Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Untuk itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofyan dengan hukuman mati. Sidang tuntutan terhadap Sofyan semestinya digelar pada Kamis (31/10) lalu. Namun, saat itu JPU belum siap menyampaikan materi tuntutan.
Seusai mendengarkan tuntutan, Hefzoni selaku kuasa hukum Sofyan mengajukan pembelaan (pleidoi). Ketua majelis hakim Rizal Taufin pun meminta pleidoi disampaikan dalam sidang pekan depan.
Hefzoni mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuntutan hukuman mati tersebut. Pasalnya, kliennya bukanlah bandar narkoba.
"Dasar kami karena kemanusiaan. Sebenarnya kalau yang mau dituntut berat yaitu bandarnya, Asnawi. Sekarang dia masih bebas berkeliaran. Mereka ini, Sofyan Safrizal, Rayan, dan Iqbal, ini kan hanya disuruh," ujar Hefzoni.
Ia pun membandingkan kasus ini dengan perkara narkoba lainnya di Palembang. "Kasus narkoba di Palembang, perkaranya sama, narkotika juga. Barangnya sabu juga. BB (barang bukti)-nya bahkan sampai ratusan kilogram. Tapi nggak sampai hukuman mati. Itu juga bisa jadi dasar kami (mengajukan pleidoi)," tambahnya.
Selain itu, terus Hefzoni, pembelaan juga karena alasan keluarga. "Alasan lainnya ya karena terdakwa ini kepala rumah tangga, tulang punggung keluarga. Dia melakukan itu juga kan alasannya kemarin karena mau bayar utang-utangnya saat nyaleg kemarin. Jadi itu salah satu pertimbangannya juga," beber Hefzoni.
| Jaga Ketahanan Pangan, Bulog Lampung Pastikan Stok Beras Aman |
|
|---|
| Driver Ojol Lecehkan Ibu 2 Anak di Jalanan di Bandar Lampung, Sempat Diamuk Massa |
|
|---|
| Polisi Mengamankan 14 Motor Hasil Razia Balap Liar di Pringsewu Lampung |
|
|---|
| Bulog Lampung Pastikan Stok Beras Aman Hingga 6 Bulan ke Depan |
|
|---|
| Ancaman Karhutla Way Kambas Imbas El Nino, BPBD Lampung Aktifkan Destana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/vonis-hukuman-mati-kepada-mantan-caleg-DPRK-Aceh-Tamiang.jpg)